- Menyatakan Terdakwa DITTO DWI SAPUTRA Bin SUNARYO (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Alternatif Ketiga Jaksa Penuntut Umum;
- Menjatuhkan Pidana Terhadap Terdakwa DITTO DWI SAPUTRA Bin SUNARYO (Alm) oleh karena itu dengan Pidana penjara selama 1 (satu) Tahun;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan sementara yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Bungkus Plastik Klip yang di dalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu,dengan Bruto 0,42 gram,
- 1 (satu) buah plastik warna kuning;
- 2 (dua) buah Pipa Kaca yang di dalam nya berisikan Kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu sisa pakai;
- 1 (satu) unit Mobil Merk Avanza Warna hitam No Pol : A-1861-SN;
- 1 (satu) unit Handphone Merk Samsung Warna hitam;
- 1 (satu) unit Handphone Merk Oppo Warna hitam;
- 1 (satu) unit Handphone Merk Samsung Warna hitam;
- 1 (satu) unit Handphone Merk I-Phone Warna hitam.
Putusan PN SERANG Nomor 1007/Pid.Sus/2021/PN Srg |
|
Nomor | 1007/Pid.Sus/2021/PN Srg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 30 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hery Cahyono |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dessy Darmayanti, Hakim Anggota Popop Rizanta T |
Panitera | Panitera Pengganti Katmiati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada penuntut umum untuk dipergunakan dalam perkara lain; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 18 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 18 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1007/Pid.Sus/2021/PN_Srg.zip
- Download PDF
- 1007/Pid.Sus/2021/PN_Srg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1007/Pid.Sus/2021/PN Srg
Statistik3418