- Menyatakan terdakwa IMUHAMMAD ILHAM alias IAM bin alm. SARJONOdan terdakwa IIPURWADI SANJAYA alias ABENK bin MISDIterbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidanapencurian dengan pemberatansebagaimana DakwaanKeduaPenuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara terhadap terdakwa IMUHAMMAD ILHAM alias IAM bin alm. SARJONOselama2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulandan terdakwa IIPURWADI SANJAYA alias ABENK bin MISDIselama1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar STNK Sepeda Motor Honda Supra X, Nopol : A-2798-TP Tahun 2008 warna merah hitam, Noka : MH1JB81118K356679, Nosin : JB81E-1353662 An Iswandi;
- 1 (satu) lembar fotocopy BPKB Sepeda Motor Honda Supra X, Nopol : A-2798-TP Tahun 2008 warna merah hitam, Noka : MH1JB81118K356679, Nosin : JB81E-1353662 An Iswandi;
- 2 (Dua) buah kunci Sepeda Motor Honda Supra X Nopol : A-2798-TP Tahun 2008 warna merah hitam, Noka : MH1JB81118K356679, Nosin : JB81E-1353662 An Iswandi;
- 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Honda Supra X, Nopol : A-2798-TP Tahun 2008 warna merah hitam, Noka : MH1JB81118K356679. Nosin : JB81E-1353662 An Iswandi;
- 1 (satu) buah baju lengan pendek warna abu-abu dan di lengan warna hitam;
- 1 (satu) buah celana jeans;
- 1 (satu) buah baju kerah lengan pendek warna merah ada lambang garuda;
- 1 (satu) buah celana jeans;
- 1 (satu) buah kunci 10;
- 1 (satu) buah helm warna biru merk GAD;
- 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Honda CBR 150;
- 1 (satu) kunci kontak kendaraan sepeda motor Honda CBR 150;
Putusan PN SERANG Nomor 1035/Pid.B/2021/PN Srg |
|
Nomor | 1035/Pid.B/2021/PN Srg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dessy Darmayanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hery Cahyono, Br Hakim Anggota Popop Rizanta T |
Panitera | Panitera Pengganti Nurul Iman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi ISWANDIbin MUHAMMAD ALI; Dirampas Untuk Dimusnahkan; Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi Siti KhodijahbintiAhmad Hanafi; 6. Membebani para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 18 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 18 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1035/Pid.B/2021/PN_Srg.zip
- Download PDF
- 1035/Pid.B/2021/PN_Srg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1035/Pid.B/2021/PN Srg
Statistik3222