- Menyatakan Terdakwa Slamet Haryadi als Cemong Bin Alm. Jasan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa tersebut diatas dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Subsidair ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) kardus besar bertuliskan customer PT Indomarco Prismatama;
- 1 (satu) kardus besar bertuliskan customer PT Indomarco Prismatama;
- 1 (satu) unit mobil Toyota Etios Sedan 1.5 MT, warna putih, tahun 2013, No. Pol. B-1674-TEA, No. Ka. MBJB2ZBT1D0077666, No. Sin. 2NRD041309, atas nama JOKO SULISTIYANTO, alamat Jl. Bugel / 41 Rt. 5/15 Halim PK Jakarta Timur, berikut kunci kontak dan STNK;
Putusan PN DEPOK Nomor 382/Pid.B/2021/PN Dpk |
|
Nomor | 382/Pid.B/2021/PN Dpk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 28 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DEPOK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zainul Hakim Zainuddin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hj. Ultry Meilizayeni, M.hbr Hakim Anggota Ahmad Adib |
Panitera | Panitera Pengganti: Ermin Jamilah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada pihak Polres Metro Depok Dikembalikan kepada Saksi Edo Agustian Als Edo Bin (Alm) Amru Pontas Nasution 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 14 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 382/Pid.B/2021/PN_Dpk.zip
- Download PDF
- 382/Pid.B/2021/PN_Dpk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 382/Pid.B/2021/PN Dpk
Statistik10265