- Menyatakan Terdakwa Mohammad Reza Arafat Bin Rachmat Santosa Yudawinata tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai narkotika golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan 6 (enam) bulan, denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 buah tas ransel berisi :
- 1 (satu) bungkusan plastik bening berisi narkotika jenis ganja berat brutto 1.074 gram;
- 1 (satu) bungkusan plastik bening berisi narkotika jenis ganja berat brutto 936 gram;
- 1 (satu) bungkusan plastik bening berisi narkotika jenis ganja berat brutto 995 gram;
- 1 (satu) bungkusan plastik bening berisi narkotika jenis ganja berat brutto 1.035 gram
- 1 (satu) bungkusan plastik bening berisi narkotika jenis ganja berat brutto 297 gram;
- 1 (satu) bungkusan plastik bening berisi narkotika jenis ganja berat brutto 58 gram;
- 1 (satu) bungkusan plastik bening berisi narkotika jenis ganja berat brutto 62 gram;
- 1 (satu) bungkusan plastik bening berisi narkotika jenis ganja berat brutto 39 gram;
- 3 (tiga) bungkus plastik klip kosong;
- 1 (satu) buah timbangan digital
- 1 (satu) buah handphone Xiaomi berikut simcard dengan nomor 08111982321
- ;
Putusan PN DEPOK Nomor 455/Pid.Sus/2021/PN Dpk |
|
Nomor | 455/Pid.Sus/2021/PN Dpk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 20 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DEPOK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Ahmad Syafiq, S.ag |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ahmad Fadil, Br Hakim Anggota Zainul Hakim Zainuddin |
Panitera | Panitera Pengganti Tri Sadhono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 455/Pid.Sus/2021/PN_Dpk.zip
- Download PDF
- 455/Pid.Sus/2021/PN_Dpk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 455/Pid.Sus/2021/PN Dpk
Statistik9442