- Menyatakan terdakwa ELLY NORMA IROTH alias ELLY Binti (Alm) EMIL IROTH tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan? sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Surat 1 (satu) lembar Asli Surat Tanggapan yang menerangkan Cek Bank Nomor CE 093561 yang di keluarkan oleh Bank BCA Kantor Cabang Pembantu Bukit Cinere Indah;
- 1 (satu) lembar Asli Bukti Setoran tertanggal 20 Juni 2017, No. Rekening Custumer: 2040099827, Nama pemilik Rekening: HERIATY AGUSTINA, Berita/Keterangan: PINJAMAN DARI IBU ELLY YANG DIKEMBALIKAN, Nama Penyetor: PRITA PRISILIA, alamat Penyetor: Bintaro Sektor 8 Telp. 087877055930, Sumber Dana: CEK, Tujuan Transaksi: PENGEMBALIAN UANG, Terbilang Rp 300.000.000;
- 1 (satu) Lembar Asli SURAT KETERANGAN PENOLAKAN (SKP) yang dikeluarkan oleh Bank BCA di tujukan kepada IBU HERIATY AGUSTINA, berisi alasan Penolakan CEK Bank Nomor: CE 093561, Tanggal Penarikan: 19 JUNI 2017, Nominal Rp 300.000.000, Alasan Penolakan: SALDO TIDAK CUKUP, Nama Pemilik Rekening: CV EMULTI KWALITA NUSA, yang di keluarkan di Tangerang, 20 Juni 2017 oleh PT. BANK CENTRAL ASIA, Tbk, KCU BINTARO;
Putusan PN DEPOK Nomor 363/Pid.B/2021/PN Dpk |
|
Nomor | 363/Pid.B/2021/PN Dpk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 19 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DEPOK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andi Imran Makulau |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Nartilona, Hakim Anggota H Amiruddin Mahmud |
Panitera | Panitera Pengganti Elva Handayani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tetap terlampir dalam berkas perkara. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 6 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 6 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 363/Pid.B/2021/PN_Dpk.zip
- Download PDF
- 363/Pid.B/2021/PN_Dpk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 363/Pid.B/2021/PN Dpk
Statistik9640