- Menyatakan Terdakwa I ARTOPO bin TOMAS LAMAN, Terdakwa II AHMAD FAUZAN bin SAKIRMAN, Terdakwa III HENDRY anak dari SANAN, dan Terdakwa IV DANDI NUR SULISTIAWAN bin WIN RAHMADI tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian dalam keadaan memberatkan?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I ARTOPO bin TOMAS LAMAN, Terdakwa II AHMAD FAUZAN bin SAKIRMAN dan Terdakwa III HENDRY anak dari SANAN oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 10 (sepuluh) bulan, serta menjatuhkan pidana kepada Terdakwa IV DANDI NUR SULISTIAWAN bin WIN RAHMADI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor merek HONDA CRF warna putih merah biru tanpa plat nomor polisi dengan Nomor Rangka : MH1KD1116KK082697 dan Nomor Mesin : KD11E1081962;
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah); dan
- 8 (delapan) buah drigen warna putih dengan ukuran 20 (dua puluh) liter;
Putusan PN SINTANG Nomor 208/Pid.B/2021/PN Stg |
|
Nomor | 208/Pid.B/2021/PN Stg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 29 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SINTANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Zulqarnain |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Rifqi, Br Hakim Anggota Eri Murwati |
Panitera | Panitera Pengganti: Rostina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara nomor 209/Pid.B/2021/PN Stg atas nama Terdakwa WIN RAHMADI bin MASDI; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 17 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 208/Pid.B/2021/PN_Stg.zip
- Download PDF
- 208/Pid.B/2021/PN_Stg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 208/Pid.B/2021/PN Stg
Statistik6929