Putusan PTA PALEMBANG Nomor 6/Pdt.G/2022/PTA.Plg |
|
Nomor | 6/Pdt.G/2022/PTA.Plg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 6 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Abu Bakar |
Hakim Anggota | H. Rusdi, M.hjohan Arifin |
Panitera | Ahmad Aily |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN AMAR |
Catatan Amar | I. Menyatakan Permohonan banding Pembanding secara formal dapat di terima;II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Palembang Nomor 1923/Pdt.G/2021/PA.Plg tanggal 29 November 2021 Masehi, bertepatan dengan tanggal 23 Rabiulakhir 1443 Hijriah; dengan perbaikan amar putusan, sehingga berbunyi ; DALAM KONVENSI1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Komar, SH bin M.Kosim) untuk menjatuhkan talak 1 (satu) raj?i terhadap Termohon Konvensi (Ria Anggraini, SH, binti A. Jauhari Tohir) didepan sidang Pengadilan Agama Palembang.DALAM REKONVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebahagian;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa;2.1. Nafkah Madhiyah sejumlah Rp. 78.000.000.00 (tujuh puluh delapan juta rupiah); 2.2. Nafkah Iddah sejumlah Rp.18.000.000.00 (delapan belas juta rupiah)2.3. Mut?ah berupa sejumlah Rp 40.000.000.00 (empat puluh juta rupiah);3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar hak-hak Penggugat Rekonvensi sebagaimana diktum angka 2 diatas, sebelum pengucapan ikrar talak;4. Menolak dan menyatakan tidak diterima selain dan selebihnya;III. Dalam Konvensi dan Rekonvensi1. Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp420.000,00 (empat ratus dua puluh ribu rupiah);2. Membebankan kepada Pembanding/Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 19 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 19 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 6/Pdt.G/2022/PTA.Plg.zip
- Download PDF
- 6/Pdt.G/2022/PTA.Plg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 6/Pdt.G/2022/PTA.Plg
Pertama : 1923/Pdt.G/2021/PA.PLG
Statistik6624