- Menyatakan Terdakwa 1. ERWIN Bin OTONG dan Terdakwa 2. AMIR Bin ISHAK NASUTION tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Dengan Kekerasan Dalam Keadaan Meberatkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa 1. ERWIN Bin OTONG dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa 1. ERWIN Bin OTONG tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah CD yang berisi rekaman CCTV;
- 1 (satu) unit mobil Daihatsu type Xen13XMT F653RVGMRFJ dengan No. Pol : B-1042 POL tahun 2017 warna putih No. Sin : 1NRF354639 No. Rangka : MHKV5EA1JHK032970 atas nama BOBY SAMSUDIN Lorong 103 Tmr/71 RT 09 RW 02 Jakut;
- 1 (satu) STNK mobil Daihatsu type Xen13XMT F653RVGMRFJ dengan No. Pol : B-1042 POL tahun 2017 warna putih No. Sin : 1NRF354639 No. Rangka : MHKV5EA1JHK032970 atas nama BOBY SAMSUDIN Lorong 103 Tmr/71 RT 09 RW 02 Jakut;
- 1 (satu) potong kemeja, lengan Panjang motif kotak-kotak warna biru dongker garis merah merk three second;
- 1 (satu) potong Baju lengan pendek berkerah warna hitam kombinasi biru tanpa merk dan di bagian depan ada tulisan Happy motorcycle;
- Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID Nomor 215/Pid.B/2021/PN Mkd |
|
Nomor | 215/Pid.B/2021/PN Mkd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 6 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Made Sudiarta. |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Aldarada Putra, Hakim Anggota Asri |
Panitera | Panitera Pengganti: Ary Widhiatmo Putro |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada MARLAN MUJIONO; Dikembalikan kepada yang berhak HERMAN BASTARI. SH.; Dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 18 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 18 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 215/Pid.B/2021/PN_Mkd.zip
- Download PDF
- 215/Pid.B/2021/PN_Mkd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 215/Pid.B/2021/PN Mkd
Statistik6624