- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan hukum perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang telah dilakukan menurut Agama Khatolik dan telah dicatatkan dalam Akta Perkawinan Nomor : 1-952 pada tanggal 12 November 2009 yang telah dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sumba Barat Daya, dinyatakan Putus karena Perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Waikabubak agar melaporkan/mengirimkan salinan putusan perceraian ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sumba Barat Daya untuk dicatatkan pada register yang disediakan untuk itu, dan memerintahkan kepada para pihak untuk melaporkan putusan perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap tanpa meterai kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sumba Barat Daya untuk mendaftarkan/mencatatkan putusan perkara ini dalam register yang diperuntukkan untuk itu;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk seluruhnya ;
- Menetapkan bahwa kedua anak dari perkawinan Penggugat Rekonvesi/Tergugat Konvensi dengan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi yaitu : Katarina Claudia Dhiu Ria, perempuan, lahir di Weetebula, 28 Juni 2007, Akta Kelahiran No: 5318-LT-19112019-0026 dan Maria Quinsa Viona Tanna, perempuan, lahir di Weetebula, 07 Agustus 2009, Akta Kelahiran No: 478/188/SBD/II/2010, berada dalam pengasuhan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi, tanpa mengurangi hak Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayang kepada kedua anak tersebut diatas sebagai ayah kandungnya;
Putusan PN WAIKABUBAK Nomor 20/Pdt.G/2021/PN Wkb |
|
Nomor | 20/Pdt.G/2021/PN Wkb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 10 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN WAIKABUBAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ni Luh Suantini |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dwi Lestari, Hakim Anggota Ardian Nur Rahman |
Panitera | Panitera Pengganti Yohanes Dwi Bagus Fransi Putra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dalam Konvensi : Dalam Pokok Perkara : 1. M E N G A D I L I : Dalam Konvensi : Dalam Pokok Perkara : Dalam Rekonvensi : Dalam Konvensi dan Rekonvensi : Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 495.000,- (empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah); Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; Dalam Rekonvensi : Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk seluruhnya ; Dalam Konvensi dan Rekonvensi : Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 495.000,- (empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 18 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 20/Pdt.G/2021/PN_Wkb.zip
- Download PDF
- 20/Pdt.G/2021/PN_Wkb.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 20/Pdt.G/2021/PN Wkb
Statistik12049