- Menyatakan Terdakwa PURWANTO dan Terdakwa MUHAMMAD FIRMAN SUBKHI, SH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah ?melakukan tindak pidana PERS secara bersama-sama? sebagaimana dakwaan Pertama;.
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa, oleh karana itu dengan pidana penjara masing masing selama 10 ( sepuluh ) bulan;
- Menghukum Para Terdakwa untuk membayar RESTITUSI kepada Korban NURHADI sebesar Rp. 13.819.000,- (tiga belas juta delpan ratus Sembilan belas ribu rupuah) dan membayar RESTITUSI kepada korban MOCHAMAD FACHMI sebesar Rp. 21.650.000,- (dua puluh satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) ditanggung oleh Para Terdakwa;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih No. Pol : S- 3892 ? FG dengan Nomer Rangka : MH1JFD213DK341042, Nomer Mesin : JFD2E1336442 berikut kontak dan Surat Tanda Nomor Kendaraan No. 05097369 a.n. SULIKIN;
- 1 (satu) unit Hp XIAONI READMI warna biru model M2003J15SS;
- 1 (satu) potong kemeja batik lengan panjang warna hitam motif batik bunga warna merah;
- 1 (satu) potong kaos warna hitam lengan pendek bertuliskan Media Hebat berlogo Polda Jatim.
- 1 (satu) unit Handphone Samsung Android A 51 dan Simcard Simpati dengan Nomor 081217599272;
- 1 (satu) unit Camera SONY RX 10 warna hitam tanpa kartu SD;
- Asli 5 lembar uang tunai pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) total Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) potong kemeja batik warna dasar abu-abu dengan motif bunga warna biru merah dengan Merk Barilie;
- 1 (satu) lembar rangkap/tembusan kwitansi pembayaran jasa penyedia/layanan Pesta dalam penyelenggaraan acara pernikahan Sdri. Jayanti Dira Andini, S.KG., dengan Ipda Taufan Arif Nugroho, S.Tr. K;
- 1 (satu) bendel Invoice Final Pernikahan Dira dan Taufan;
- 1 (satu) bendel buku panduan pernikahan Jayanti Dira Andini, S.KG., dengan Ipda Taufan Arif Nugroho, S.Tr. K.;
- 1 (satu) potong barcode undangan pernikahan Dira dan Taufan Arif Nugroho, S.Tr. K. pada hari Sabtu tanggal 27 Maret 2021 yang diselenggarakan di gedung Graha Samudera Bumimoro (GSB) Surabaya Jl. Moro Krembangan Surabaya.
- 1 (satu) unit HP Samsung tipe SM-A315G/DS, warna hitam, beserta Sim Card Simpati Telkomsel No. 081342565885;
- 1 (satu) unit Mobil merk Zusuki type Ignis dengan No.Pol : L-1240 Y.
- 1 (satu) unit Handphone Merk Oppo A5 2020 No. Imei slot sim 1 : 861516045892794 dan No. Imei slot sim 2 : 861516045892786, beserta Nomor Kartu : 085784474598;
- 2 (dua) lembar copy legalisir ID PERS a.n. NURHADI dengan masa berlaku tanggal 1 Juli 2021;
- 1 (satu) lembar copy legalisir ID AJI Nomor 2019-002182 a.n. NURHADI dengan masa berlaku Maret 2024;
- 2 (dua) lembar copy legalisir sertifikasi jurnalistik a.n. NURHADI;
- 1 (satu) bendel copy legalisir Perjanjian Kemitraan Penyediaan Berita Nomor : 003/PKPB-Korespenden/VII/2018 antara PT TEMPO INTI MEDIA HARIAN dengan NURHADI tanggal 20 Juli 2018;
- 1 (satu) keping CD berisi 3 foto dokumentasi yang diambil di dalam Gedung Graha Bumi Moro;
- 1 (satu) keping CD berisi rekaman pembicaraan telp dan screenshot register panggilan.
- 2 (dua) lembar fotocopy legalisir Formulir Pendaftaran Hotel Arcadia kamar Nomor 501, 505 dan 801 atas nama PURWANTO untuk datang (chek-in) tanggal 27 Maret 2021 dan berangkat (chek-in) tanggal 28 Maret 2021;
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir CASH RECEIPT (bukti pembayaran) No. 006632 atas nama PURWANTO dengan jumlah pembayaran Rp. 1.800.000,- (untuk pembayaran kamar 501, 505, 801), pembayaran dilakukan pada tanggal 26 Maret 2021;
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Billing (tagihan) Hotel Arcadia atas nama PURWANTO alamat Jl. Bintara 14, data tanggal 28 Maret 2021 untuk tagihan kamar No. 501, 505 dan 801 dengan jumlah pembayaran Rp. 1.800.000,-, nomor transaksi 006632;
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Billing (tagihan) Hotel Arcadia atas nama PURWANTO, data tanggal 8 April 2021 untuk tagihan kamar No. 801 dengan jumlah pembayaran Rp. 600.000,-;
- 1 (satu) keping CD yang berisikan rekaman CCTV No. 7 (reception) dan No. 8 (lorong lantai 8) Hotel Arcadia
- 1 (satu) unit Flashdisk warna silver merek HP dengan kapasitas file 64 GB yang berisikan rekaman CCTV 9 (sembilan) titik gedung Graha Samudra Bumimoro (GSB) Kompleks Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Laut (KODIKLATAL) Surabaya dengan titik kamera 3, 6, 10, 16, 17, 18, 20, 23 dan 24;
- 1 (satu) lembar Legalisir Daftar Hadir POMAL Hari/tanggal : Sabtu 27 Maret 2021 Nama Pemangku Hajat Dira dan Taufan yang ditandatangani S. UDIN selaku coordinator Provost;
- 1 (satu) lembar Legalisir Daftar Hadir PAM, Hari/tanggal : Sabtu 27 Maret 2021 Nama Pemangku Hajat Dira dan Taufan yang ditandatangani Aminudin selaku coordinator PAM;
- 2 (dua) lembar Asli Print rencana penggunaan gedung posisi 27 Maret 2021.
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing masing sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Putusan PN SURABAYA Nomor 1917/Pid.Sus/2021/PN Sby |
|
Nomor | 1917/Pid.Sus/2021/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 6 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mohammad Basir |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Dewa Gede Suarditha, Br Hakim Anggota Ari Widodo |
Panitera | Panitera Pengganti: Romauli Ritonga |
Amar | Lepas |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi Nurhadi Dikembalikan kepada saksi Mochamad Fachmi. Dikembalikan Kepada Leddy Sugiarto. Dikembalikan kepada Terdakwa Purwanto Dikembalikan kepada Terdakwa Muhammad Firman Subkhi,S.H.. Barang Bukti pada huruf f,g h.i tersebut tetap terlampir dalam berkas perkara. |
Tanggal Musyawarah | 12 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 12 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1917/Pid.Sus/2021/PN Sby
Statistik449145