Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1033 K/Pdt.Sus-PHI/2021 |
|
Nomor | 1033 K/Pdt.Sus-PHI/2021 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Ibrahim |
Hakim Anggota | Horadin Saragih, Junaedi |
Panitera | Hj. Widia Irfani |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | 1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT BUDI MAKMUR PERKASA tersebut;2. Memperbaiki amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 262/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.BDG tanggal 31 Maret 2021 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak putusan ini dibacakan, dengan kualifikasi PHK tanpa adanya kesalahan dari Penggugat;3. Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat, dengan jumlah total sebesar Rp88.603.935,00 (delapan puluh delapan juta enam ratus tiga ribu sembilan ratus tiga puluh lima rupiah);4. Menghukum Tergugat untuk membayar upah proses secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat dengan jumlah sebesar Rp24.330.600,00 (dua puluh empat juta tiga ratus tiga puluh ribu enam ratus rupiah);5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;3. Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1033_K/Pdt.Sus-PHI/2021.zip
- Download PDF
- 1033_K/Pdt.Sus-PHI/2021.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1033 K/Pdt.Sus-PHI/2021
Pertama : 262/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Bdg
Statistik7531