- Menyatakan Terdakwa Mutiah Binti H.Rahmadi (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana dengan sengaja tanpa keahlian dan kewenangan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan sebagaimana dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Mutiah Binti H.Rahmadi (Alm) dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) Bulan serta Pidana Denda sejumlah Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan Pidana Kurungan selama 2 (dua) Bulan;
- Memerintahkan agar masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2.250 (dua ribu dua ratus lima puluh) tablet Obat Putih yang berdasarkan Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti Nomor: SPRINSIH.01.09.21.28B.28B3 tertanggal 06 September 2021 berikut Berita Acaranya yang menyatakan bahwa pada hari Jumat tanggal 06 September 2021 telah dilakukan penyisihan barang bukti dalam perkara atas nama Tersangka Mutiah Binti H.Rahmadi (Alm) terhadap 2.250 (dua ribu dua ratus lima puluh) tablet Obat Putih telah disisihkan sebanyak 50 (lima puluh) tablet Obat Putih untuk digunakan sebagai sampel uji laboratorium BPOM Banjarmasin sehingga tersisa sebanyak 2.200 (dua ribu dua ratus) tablet;
- 1 buah Handphone Merk Xiaomi Nomor Seri A6 dengan Nomor IMEI 868148039491327 dan Nomor Imei 868148039491335;
- 1 (satu) buah simcard Telkomsel dengan Nomor 085348108529;
- 1 (satu) buah paket yang sudah kosong dengan Nomor Resi . JP5540055921;
- 1 (satu) buah paket yang sudah kosong dengan Nomor Resi JP1823724882;
- 1 (satu) buah paket yang sudah kosong dengan Nomor Resi ? JP2661653266;
- 1 (satu) buah paket yang sudah kosong dengan Nomor Resi - JP7293928477;
Putusan PN TANJUNG Nomor 244/Pid.Sus/2021/PN Tjg |
|
Nomor | 244/Pid.Sus/2021/PN Tjg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wisnu Widiastuti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nugroho Ahadi, Br Hakim Anggota Rimang Kartono Rizal |
Panitera | Panitera Pengganti: Khairuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Menetapkan agar Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 18 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 244/Pid.Sus/2021/PN_Tjg.zip
- Download PDF
- 244/Pid.Sus/2021/PN_Tjg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 244/Pid.Sus/2021/PN Tjg
Statistik8432