- Menyatakan Terdakwa Yosep Agung Rumansah Bin Yaya Suhaya tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan?;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun;
- Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar Purchase Order (PO) No. A18090002/HO/0.Rev tanggal 03 September 2018 yang dikeluarkan oleh PT. MULTI STRUCTURE SARANA di tujukan kepada PT. SEKAR DJATI SELARAS.
- 1 (satu) lembar Purchase Order (PO) No : 003/IDP-PO/RB/IX/2018 tanggal 03 September 2018 yang dikeluarkan PT. INDOMED DWI PERSADA ditujukan kapada PT. SUMBER KRIDA ADIPRATAMA (SKA).
- 1 (satu) lembar surat jalan No. 004/SKA-DRT/HSD/IX/18 tanggal 06 September 2018 yang dikeluarkan PT. SUMBER KRIDA ADIPRATAMA (SKA).
- 1 (satu) lembar Invoice/Kwitansi No. 04/SKA-DRT/HSD/IX/18 tanggal 06 September 2018 yang dikeluarkan PT. SUMBER KRIDA ADIPRATAMA (SKA) ditujukan kepada PT. INDOMED DWI PERSADA.
- 1 (satu) lembar photocopy surat tanda terima barang nomor : M-0884/IX/2018 tertanggal 7 September 2018.
- 1 (satu) lembar photocopy kwitansi tagihan (Invoice/Kwitansi) nomor : 003/SDS-INV/IX/2018 tertanggal 07 September 2018 yang dikeluarkan PT. SEKAR DJATI SELARAS ditujukan kepada PT. MULTI STRUCTURE SARANA.
- 1 (satu) lembar bukti setoran dari Bank Mandiri tanggal 16 November 2018.
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan tanggal 13 Oktober 2018.
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan tanggal 05 November 2018.
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan tanggal 16 November 2018.
Putusan PN TANGERANG Nomor 1859/Pid.B/2021/PN Tng |
|
Nomor | 1859/Pid.B/2021/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penipuan Pidana Umum |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 22 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arif Budi Cahyono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kamaruddin Simanjuntak, Br Hakim Anggota Fathul Mujib |
Panitera | Panitera Pengganti: Ari Prasetyo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dilampirkan dalam berkas perkara. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00,-(dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 19 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1859/Pid.B/2021/PN Tng
Statistik9427