- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;
- Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (M. Ikmal bin M. Budi) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon Konvensi (Erma Sari binti Syahrijal) di depan sidang Pengadilan Agama Tanjungbalai;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menetapkan pemeliharaan anak yang lahir dari perkawinan Penggugat Rekonvensi (Erma Sari binti Syahrijal) dengan Tergugat Rekonvensi (M.Ikmal bin M. Budi), yang bernama Azkiya Nursifa binti M.Ikmal(Perempuan, lahir di Kota Tanjungbalai, Tanggal 14 September 2020), berada di bawah pengasuhan dan pemeliharaan (hadhanah) Penggugat Rekonvensi sebagai ibu kandung dengan tetap memberikan hak akses kepada Tergugat Rekonvensi sebagai ayah kandung untuk mencurahkan kasih sayang dan bertemu dengan anak tersebut;
- Menetapkan anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi berhak atas nafkah hadhanah minimal sebesar Rp.500.000.- (lima ratus ribu rupiah) setiap bulannya diluar biaya pendidikan dan kesehatan dengan penambahan 10% (sepuluh persen) setiap tahunnya;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah anak kepada Penggugat Rekonvensi sebagai pemegang hak asuh anak sesuai diktum angka 3 (tiga) tersebut sampai anak tersebut mandiri atau dewasa (berumur 21 (dua puluh satu) tahun;
- Menetapkan Penggugat Rekonvensi berhak atas akibat perceraian dari Tergugat Rekonvensi berupa: 1). Nafkah selama masa iddah Sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah); 2). Mut'ah berupa uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar sebagai akibat perceraian kepada Penggugat Rekonvensi sesuai diktum angka 5 (lima) diatassebelumpengucapan ikrar talak
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
Putusan PA TANJUNG BALAI Nomor 380/Pdt.G/2021/PA.Tba |
|
Nomor | 380/Pdt.G/2021/PA.Tba |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 22 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PA TANJUNG BALAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Panji Nugraha Ruhiat |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Deni Purnama, Ek.br Hakim Anggota Riki Handoko |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Abu Hasan Asy'ari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp.815.000,00 (delapan ratus lima belas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 19 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 380/Pdt.G/2021/PA.Tba
Statistik5816