- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menjatuhkan talak satu ba?in sughra Tergugat (Rusdianto bin Diyo) kepada Penggugat (Katir binti Kademun);
- Menetapkan objek harta sebagai berikut:
- - Sebidang tanah berukuran 8x26 meter atau seluas 208 m2 yang berdiri di atasnya bangunan rumah permanen berukuran 8x16 meter atau seluas 128 m2 yang merupakan sebagian dari tanah yang tertera dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 167 atas nama Tukiyem, yang terletak di RT/RW.003/001, Desa Mruwak, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Tanah milik Suryadi;
- Sebelah Timur : Jalan Gang;
- Sebelah Selatan : Tanah milik Tukiyem;
- Sebelah Barat : Tanah milik Joko;
- Sebidang tanah sawah seluas 1.400 m2 yang merupakan sebagian dari tanah yang tertera dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 633 atas nama Mustikah, yang terletak di Desa Mruwak, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Tanah Kas Desa;
- Sebelah Timur : Tanah milik Mustikah;
- Sebelah Selatan : Saluran air;
- Sebelah Barat : Saluran air;
-
adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat yang telah disepakati dalam proses mediasi untuk diserahkan kepada kedua orang anak Penggugat dan Tergugat yang bernama Oky Santoso, umur 27 tahun dan Fery Prastyo, umur 17 tahun;
-
4.Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk menyerahkan harta bersama sebagaimana tersebut dalam diktum angka 3.1 dan 3.2 di atas, kepada kedua orang anak Penggugat dan Tergugat yang bernama Oky Santoso, umur 27 tahun dan Fery Prastyo, umur 17 tahun;
-
5.Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp2.705.000,00 (dua juta tujuh ratus lima ribu rupiah);
Putusan PA KABUPATEN MADIUN Nomor 1379/Pdt.G/2021/PA.Kab.Mn |
|
Nomor | 1379/Pdt.G/2021/PA.Kab.Mn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 25 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PA KABUPATEN MADIUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | M.ag, Hakim Ketua Nur Said |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Basyirun, Br Hakim Anggota H. Suharno |
Panitera | Panitera Pengganti: Sihabudin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 19 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 19 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1379/Pdt.G/2021/PA.Kab.Mn.zip
- Download PDF
- 1379/Pdt.G/2021/PA.Kab.Mn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1379/Pdt.G/2021/PA.Kab.Mn
Statistik4926