- MenyatakanTerdakwa I FITRIA BURHANUDIN Alias IBU Binti BURHANUDIN, terdakwa II RIANI ELI RAHMAWATI Alias NENG Binti YAYA, terdakwa III FIRMANSYAH ANUGRAH Alias ADEN bin CEPI FIRMANSYAH tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menjadi perantara dalam jual beli, narkotika golongan I? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I FITRIA BURHANUDIN Alias IBU Binti BURHANUDIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6(enam) Tahun, Terdakwa II RIANI ELI RAHMAWATI Alias NENG Binti YAYA, Terdakwa III FIRMANSYAH ANUGRAH Alias ADEN bin CEPI FIRMANSYAH oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5(lima) Tahun, dan pidana denda masing-masing sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh para terdakwa, maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 3(tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwatetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi 2 (dua) paket narkotika jenis sabu-sabu dibungkus menggunakan plastik klip bening dan dibungkus kembali menggunakan plastik warna silver dan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu dan dibungkus menggunakan plastik klip bening.
- 1 (satu) buah alat hisap sabu atau bong yang terbuat dari botol plastik lengkap dengan sedotan plastik warna putih dan pipet yang tersebut dari kasca pyrex masih dalam keadaan terpasang.
- 1 (satu) buah timbangan digital warna silver.
- 1 (satu) pack plastik klip bening.
- 1 (satu) buah handphone merk apple iphone warna kuning
- 3 (tiga) buah pipet yang terbuat dari kaca pyrex.
- 4 (empat) buah plastik bening kosong yang diduga bekas pembungkus narkotika jenis sabu-sabu.
- 1 (satu) buah kotak plastik warna pink yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip bening berisi 5 (lima) buah sumbu yang biasa digunakan sebagi alat untuk membakar narkotika jenis sabu-sabu.
- 1 (satu) buah korek gas warna hijau dengan sumbu yang masih terpasang yang biasa disebut kompor digunakan sebagai alat untuk membakar narkotika jenis sabu-sabu.
- 3 (tiga) buah potongan sedotan plastik yang biasa disebut sendok sabu-sabu.
- 2 (dua) buah korek kuping atau cotton buds warna putih.
- 1 (satu) paket narkotika yang diduga jenis sabu-sabu dibungkus menggunakan plastik klip bening.
- 1 (satu) buah plastik warna silver bekas pembungkus narkotika jenis sabu-sabu.
- 1 (satu) buah dompet warna hitam.
- 1 (satu) buah hanphone merk Samsung warna hitam
- 1 (satu) buah handphone merk Lenovo.
Putusan PN GARUT Nomor 261/Pid.Sus/2021/PN Grt |
|
Nomor | 261/Pid.Sus/2021/PN Grt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN GARUT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nurrahmi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Maryam Broo, Br Hakim Anggota Ahmad Renardhien |
Panitera | Panitera Pengganti: Edi Johar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan 6. Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkaramasing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 261/Pid.Sus/2021/PN_Grt.zip
- Download PDF
- 261/Pid.Sus/2021/PN_Grt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 261/Pid.Sus/2021/PN Grt
Statistik6220