- Menyatakan Terdakwa I Lisong Bin Pangkuentek, Terdakwa II Heri Purwanto als. Heri Bin Oyot dan Terdakwa III Megi als. Ujot Bin Rebus telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Merintangi atau Mengganggu Kegiatan Usaha Pertambangan Secara bersama-sama dengan membawa senjata tajam tanpa izin yang sah?;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) hari dan pidana kurungan selama 15 (lima belas) hari;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Para Terdakwa ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah terpal berwarna biru;
- 2 (dua) batang Kayu Sawang;
- 10 (sepuluh) batang kayu bulat kecil;
- 6 (enam) bongkahan batu;
- 1 (satu) buah gulungan tali plastik berwarna merah putih;
- 3 (tiga) buah kardus berkas (untuk alas duduk menunggu portal);
- 1 (satu) buah mandau dengan gagang dan sarung terbuat dari kayu yang dililit dengan pita berwarna merah serta diselipkan sehelai bulu burung enggang dengan panjang kurang lebih 50 (lima puluh) cm;
- 1 (satu) buah mandau dengan gagang dan sarung terbuat dari kayu yang dililit dengan pita berwarna merah serta diselipkan sehelai bulu burung enggang dengan panjang kurang lebih 40 (lima puluh) cm;
- 1 (satu) buah parang dengan gagang dan sarung terbuat dari kayu dengan panjang kurang lebih 35 cm;
- 1 (satu) buah badik dengan sarung plastik berwarna hitam dan gagang dililit dengan tali berwarna hijau dan diikatpita berwarna merah dengan panjang kurang lebih 25 cm;
- 1 (satu) buah bolam lampu yang terpasang dikabel;
- 1 (satu) buah tas kecil berwarna coklat berlogo HPU,
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Yamaha Zupiter Z berwarna biru,
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN MUARA TEWE Nomor 159/Pid.B/LH/2021/PN Mtw |
|
Nomor | 159/Pid.B/LH/2021/PN Mtw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Lingkungan Hidup Pidana Khusus |
Kata Kunci | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(MineralBatu Bara)Minyak dan Gas Bumi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA TEWE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Edi Rahmad |
Hakim Anggota | Hakim Anggota M. Iskandar Muda, Br Hakim Anggota Ahkam Ronny Faridhotullah |
Panitera | Panitera Pengganti: Richard Rinaldy Sampiterson Petrus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: DIMUSNAHKAN, sedangkan barang bukti berupa : Dikembalikan kepada Terdakwa II Heri Purwanto als. Heri bin Oyot; |
Tanggal Musyawarah | 18 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 18 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 159/Pid.B/LH/2021/PN_Mtw.zip
- Download PDF
- 159/Pid.B/LH/2021/PN_Mtw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 159/Pid.B/LH/2021/PN Mtw
Statistik11692