- Menyatakan Terdakwa HAERUL tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan dalam jabatan? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Lembar Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT);
- 1 (satu) Lembar Slip Gaji HAERUL Bulan Juli 2020;
- 1 (satu) Lembar Job Description HAERUL;
- 21 (dua puluh satu) Lembar Laporan Riwayat Transaksi Pembiayaan;
- 1 (satu) Lembar Kwitansi Atas Nama BASIA Pada Tanggal 15 Januari 2020 Sebesar Rp. 3.000.000,-;
- 1 (satu) Lembar Kwitansi Atas Nama ELAM JAMA Pada Tanggal 13 Februari 2020 Sebesar Rp. 5.500.000,-;
- 1 (satu) Lembar Kwitansi Atas Nama NI NEGNTAH DARNI Pada Tanggal 2 Maret 2020 Sebesar Rp. 7.360.000,-;
- 1 (satu) Lembar Kwitansi Atas Nama NI NEGNTAH DARNI Pada Tanggal 4 Februari 2020 Sebesar Rp. 7.350.000,-;
- 1 (satu) Lembar Kwitansi Atas Nama NI NEGNTAH DARNI Pada Tanggal 11 Januari 2020 Sebesar Rp. 7.360.000,-;
- 1 (satu) Lembar Kwitansi Atas Nama PARIDA pada Tanggal 21 Maret 2020 Sebesar Rp. 6.000.000,-;
- 1 (satu) Lembar Kwitansi Atas Nama SULAIMAN Pada Tanggal 29 Januari 2020 Sebesar Rp. 3.575.000,-;
- 1 (satu) Lembar Kwitansi Atas Nama I KETUT DARMAYA Pada Tanggal 19 Mei 2020 Sebesar Rp. 7.100.000,-;
- 1 (satu) Lembar Kwitansi Atas Nama I KETUT DARMAYA Pada Tanggal 10 Desember 2020 Sebesar Rp. 22.040.000,-;
- 1 (satu) Lembar Kwitansi Atas Nama LA SENONG Pada Tanggal 15 Juni 2020 Sebesar Rp. 14.500.000,-;
- 1 (satu) Lembar Kwitansi Atas Nama TANDE MARIA Pada Tanggal 17 Januari 2020 Sebesar Rp. 14.380.650,-;
- 1 (satu) Lembar Kwitansi Atas Nama TANDE MARIA Pada Tanggal 17 April 2020 Sebesar Rp. 4.793.550,-;
- 1 (satu) Lembar Kwitansi Atas Nama TANDE MARIA Pada Tanggal 16 Mei 2020 Sebesar Rp. 9.587.100,-;
- 1 (satu) Lembar Kwitansi Atas Nama SALMA Pada Tanggal 3 Maret 2020 Sebesar Rp. 8.036.000,-;
- 1 (satu) Lembar Kwitansi Atas Nama HARIYANTI Pada Tanggal 30 Mei 2020 Sebesar Rp. 3.00.000,- + Rp. 500.000,- ;
- 1 (satu) Lembar Kwitansi Atas Nama HARIYANTI Pada Tanggal 30 Maret 2020 Sebesar Rp. 3.502.000,-;
- 1 (satu) Lembar Kwitansi Atas Nama SAING M Pada Tanggal 15 Januari 2020 Sebesar Rp. 9.720.000,-;
- 1 (satu) Lembar Kwitansi Atas Nama SAING M Pada Tanggal 13 Mei 2020 Sebesar Rp. 7.704.000,-;
- 1 (satu) Lembar Kwitansi Atas Nama IDA BAGUS ROBI Pada Tanggal 30 November 2019 Sebesar Rp. 3.312.000,-;
- 1 (satu) Lembar Kwitansi Atas Nama IDA BAGUS ROBI Pada Tanggal 15 November 2019 Sebesar Rp. 3.320.000,-;
- 1 (satu) Lembar Kwitansi Atas Nama IDA BAGUS ROBI Pada Tanggal 3 Februari 2020 Sebesar Rp. 3.312.000,-;
- 1 (satu) Lembar Kwitansi Atas Nama IDA BAGUS ROBI Pada Tanggal 11 Januari 2020 Sebesar Rp. 3.312.000,-;
Putusan PN MALILI Nomor 146/Pid.B/2021/PN Mll |
||||||||||||||||||||||||||||
Nomor | 146/Pid.B/2021/PN Mll | |||||||||||||||||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | |||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
|||||||||||||||||||||||||||
Kata Kunci | Penggelapan | |||||||||||||||||||||||||||
Tahun | 2022 | |||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Register | 25 Nopember 2021 | |||||||||||||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PN MALILI | |||||||||||||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | |||||||||||||||||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua La Rusman | |||||||||||||||||||||||||||
Hakim Anggota | Hakim Anggota Haris Fawanisbr Hakim Anggota Ardy Dwi Cahyono | |||||||||||||||||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti Amir Mahmud | |||||||||||||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | |||||||||||||||||||||||||||
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU | |||||||||||||||||||||||||||
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada saksi HAIRIL HASAN; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
|||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 19 Januari 2022 | |||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 19 Januari 2022 | |||||||||||||||||||||||||||
Kaidah | — | |||||||||||||||||||||||||||
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 146/Pid.B/2021/PN_Mll.zip
- Download PDF
- 146/Pid.B/2021/PN_Mll.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 146/Pid.B/2021/PN Mll
Statistik11052