- Menyatakan terdakwa SUGIANTO Alias SUGI Bin SUYANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memmberatkan, sebagaimana dalam dakwaan tunggal.
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SUGIANTO Alias SUGI Bin SUYANTO berupa pidana penjara selama 1 (satu) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Uang tunai sebesar Rp.100.000.000,- (serratus juta rupiah);
- 5 (lima) buah liontine mas;
- 1 (satu) buah gelang emas rantai besar warna kuning;
- 6 (enam) buah gelang emas kricik warna kuning;
- 6 (enam) buah gelang emas kricik kecil warna putih;
- 1 (satu) buah gelang emas rantai warna putih;
- 1 (satu) buah gelang emas dari mekah warna kuning;
- 1 (satu) buah gelang emas rantai dari mekah warna kuning;
- 2 (dua) buah gelang emas kricik dari mekah warna kuning;
- 1 (satu) buah gelang emas rantai ada mainan motif hati warnak uning;
- 1 (satu) buah gelang emas rantai anak warna kuning;
- 21 (dua puluh satu) buah gelang emas kricik kecil warna putih;
- 1 (satu) buah gelang emas mrica anak warna kuning;
- 1 (satu) buah gelang emas serut warna kombinasi kuning putih;
- 1 (satu) buah gelang emas rantai kecil warna kuning;
- 2 (dua) buah kalung emas warna kuning;
- 2 (dua) buah kalung emas warna putih;
- 34 (tiga puluh empat) buah cincin emas warna kuning;
- 4 (empat) pasang anting emas;
- 9 (sembilan) buah cincin emas warna putih;
- 2 (dua) buah gelang emas dari mekah warnakuning;
- 1 (satu) buah gelang emas rantai warna kuning;
- 1 (satu) buah gelang emas rantai ada mainannya motif bintang warna kuning;
- 1 (satu) buah gelang emas serutwarnakuning;
- 1 (satu) buah gelang emas rantai warnaputih;
- 0,5 (nol koma lima) gram emaslogammulia;
- 1 (satu) buah dompet warna hijau;
- 15 (lima belas) lembar nota pembelian perhiasan dari Toko Mas Tjandi
- 1 (satu) buah tas warnahitam;
- 1 (satu) ekor burung beserta sangkarnya;
- 1 (satu) buah brankas warna abu-abu;
- 1 (satu) buah gembok warna kuning yang sudah rusak
- 1 (satu) unit SPM Honda Scopywarnahitam, Nopol: H-3673-GF, Noka: MHIJM3114JK990605, Nosin: JM31E1986540;
- 1 (satu) pasang sepatu warna biru merk piero;
- 1 (satu) buah jaket Grab warna hijau;
- 1 (satu) buah tas slempang warna coklat;
- 1 (satu) buah Helm warna hitam bertuliskan GAG;
- 1 (satu) pasang sarung tangan warna hitam;
- 1 (satu) buah senjata tajam jenis sangkur;
Putusan PN KUDUS Nomor 122/Pid.B/2021/PN Kds |
|
Nomor | 122/Pid.B/2021/PN Kds |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian Pidana Umum |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 17 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KUDUS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lanora Siregar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dewantoro, Br Hakim Anggota Sumarna |
Panitera | Panitera Pengganti: Dwi Asti Maharani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Barang bukti nomor 1 s/d 32 seluruhnya dikembalikan kepada Saksi KOSIM Bin MERTO SADIYO (Alm). Barang bukti nomor 33 dikembalikan kepada Saksi BASIROH Binti SURATIN. Barang buktin omor 34 s/d 38 dikembalikan kepada Terdakwa SUGIANTO Alias SUGI Bin SUYANTO. Barang bukti nomor 39 dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan biaya perkara kepadaterdakwa sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 19 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 19 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 122/Pid.B/2021/PN Kds
Statistik9612