- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh tunggakan kredit Tergugat I dan Tergugat II sebesar Rp. 27.438.738,00 (dua puluh tujuh juta empat ratus tiga puluh delapan ribu tujuh ratus tiga puluh delapan rupiah). Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh tunggakan kredit secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Akta Notaris Nomor 35, tanggal 8 Maret 2007, yang terletak di Kotamadya Palembang, Lorong Rukun, Nomor 1052, Rt. 033 Rw. 006, Kelurahan 14 Ulu Kecamatan Seberang Ulu II Palembang, atas nama Tuan Mujianto yang dijaminkan kepada Penggugat, dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat;
- Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan kepemilikan Akta Notaris Nomor 35, tanggal 8 Maret 2007, yang terletak di Kotamadya Palembang, Lorong Rukun, Nomor 1052, Rt. 033 Rw. 006, Kelurahan 14 Ulu Kecamatan Seberang Ulu II Palembang, atas nama Tuan Mujianto untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I dan Tergugat II sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.935.000,- (sembilan ratus tiga puluh lima ribu rupiah) ;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;
Putusan PN PALEMBANG Nomor 139/Pdt.G.S/2021/PN Plg |
|
Nomor | 139/Pdt.G.S/2021/PN Plg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Editerial |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Editerial |
Panitera | Panitera Pengganti: Maseha, S.sos |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 19 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 19 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 139/Pdt.G.S/2021/PN_Plg.zip
- Download PDF
- 139/Pdt.G.S/2021/PN_Plg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 139/Pdt.G.S/2021/PN Plg
Statistik2616