- Menyatakan Terdakwa Riswan Hadi Siregar Alias Wan Abut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan Hukum memperoduksi Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Riswan Hadi Siregar Alias Wan Abut tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) Tahun dan denda sejumlah Rp. 8.000.000.000,00 (delapan milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 4 (empat) plastik klip yang berisikan 96 (Sembilan puluh enam) butir narkotika Golongan I bukan tanaman atau disebut Ekstasy (Amfetamina/MDMA) warna Orange merk Kodok dengan berat bersih 49,7 (empat puluh Sembilan koma tujuh) gram
- 3 (tiga) bungkus serbuk warna orange bahan untuk membuat Ekstasy dengan berat kotor 181 (seratus delapan puluh satu) gram
- 1 (satu) plastik serbuk warna putih dengan berat kotor 2,45 (dua koma empat puluh lima) gram
- 1 (satu) plastik serbuk warna hijau bahan untuk membuat Ekstasy dengan berat kotor 16 (enam belas) gram
- 1 (satu) set alat pencetak Ekstasy merk Kodok
- 5 (lima) botol pewarna makanan
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 2616/Pid.Sus/2021/PN Lbp |
|
Nomor | 2616/Pid.Sus/2021/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 1 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Marsal Tarigan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Asraruddin Anwar, Br Hakim Anggota Roziyanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Basariah Hasibuan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 19 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 19 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2616/Pid.Sus/2021/PN_Lbp.zip
- Download PDF
- 2616/Pid.Sus/2021/PN_Lbp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2616/Pid.Sus/2021/PN Lbp
Statistik4116