- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
- Memberi izin kepada Pemohon YUSHITAKA ERINA dalam kedudukan sebagai orang tua yang menjalankan kekuasaan orang tua terhadap anak kandung pemohon yang masih dibawah umur bernama REGENT HUSNI, laki laki, lahir di Medan, pada tanggal 06 September 2007, sebagaimana diterangkan dalam Kutipan Akta Kelahiran No. 39/Tamb-Disduk /2006 yang diterbitkan Kepala Dinas dan Catatan Sipil Kota Medan, tanggal 23 Mei 2008, untuk menjual atau mengalihkan atau membebankan hak tanggungan atas bidang bidang tanah sebagai berikut:
- Sebidang tanah hak milik berikut dengan segala sesuatu yang ada diatas dan atau menjadi bagiannya, yang terletak di Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang sebagaimana termaktub dalam Sertipikat Hak Milik No. 3187 / Desa Sampali, NIB : 02.04.26.09.06753 terdaftar atas nama REGENT HUSNI, Kelahiran Medan tanggal 06 September 2007, seluas 90 M2 (sembilan puluh meter persegi) berdasarkan Surat Ukur No. 3748/Sampali/2008, tanggal 06-03-2008;
- Sebidang tanah hak milik berikut dengan segala sesuatu yang ada diatas dan atau menjadi bagiannya, yang terletak di Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang sebagaimana termaktub dalam Sertipikat Hak Milik No. 3188 / Desa Sampali, NIB : 02.04.26.09.06752, terdaftar atas nama REGENT HUSNI, Kelahiran Medan tanggal 06 September 2007, seluas 90 M2 (sembilan puluh meter persegi) berdasarkan Surat Ukur No. 3747/Sampali/2008, tanggal 06-03-2008;
- Sebidang tanah hak milik berikut dengan segala sesuatu yang ada diatas dan atau menjadi bagiannya, yang terletak di Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang sebagaimana termaktub dalam Sertipikat Hak Milik No. 3030 / Desa Sampali, NIB : 02.04.26.09.07030, terdaftar atas nama REGENT HUSNI, Kelahiran Medan tanggal 06 September 2007, seluas 136 M2 (seratus tiga puluh enam meter persegi) berdasarkan Surat Ukur No. 4017/Sampali/2010, tanggal 01-06-2010;
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 221/Pdt.P/2021/PN Lbp |
|
Nomor | 221/Pdt.P/2021/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wali Dan Ijin Jual |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 28 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Monalisa Anita Theresia Siagian |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Monalisa Anita Theresia Siagian |
Panitera | Panitera Pengganti Sri Wahyuni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N E T A P K A N 3. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 18 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 221/Pdt.P/2021/PN Lbp
Statistik318