- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING I (TERGUGAT-III) DAN DARI PEMBANDING II (PENGUGAT).
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BATAM NOMOR 276/PDT.G/2015/PN-BTM TANGGAL 21 SEPTEMBER 2016 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT :
- MENERIMA EKSEPSI DARI TURUT TERGUGAT I.
- MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONVANKELIJK VERKLAARD)
- MENYATAKAN GUGATAN REKONPENSI DARI PENGGUGAT REKONPENSI (TERGUGAT III) TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONVANKELIJK VERKLAARD).
- MENGHUKUM PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA YANG TIMBUL DALAM PERKARA INI SEBESAR RP.2.816.000.-( DUA JUTA DELAPAN RATUS ENAM BELAS RIBU RUPIAH).
- MENGHUKUM PEMBANDING II (PENGGUGAT) UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DI TINGKAT BANDING YANG JUMLAHNYA DITETAPKAN SEBESAR RP 150.000.- (SERRATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH).
- Menerima permohonan banding dari Pembanding ? I (Tergugat-III) dan dari Pembanding ? II (Pengugat).
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 276/Pdt.G/2015/PN-Btm tanggal 21 September 2016 yang dimohonkan banding tersebut, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut :
- Menerima eksepsi dari Turut Tergugat ? I.
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard)
- Menyatakan gugatan Rekonpensi dari penggugat rekonpensi (tergugat ? III) tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard).
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.2.816.000.-( dua juta delapan ratus enam belas ribu rupiah).
- Menghukum Pembanding ? II (Penggugat) untuk membayar biaya perkara di tingkat banding yang jumlahnya ditetapkan sebesar Rp 150.000.- (serratus lima puluh ribu rupiah).
Putusan PT PEKANBARU Nomor 176/PDT/2018/PT PBR |
|
Nomor | 176/PDT/2018/PT PBR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 1 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Jarasmen Purba |
Hakim Anggota | Catur Iriantoro, Brhendry Tarigan |
Panitera | Ice Herawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DALAM KONPENSI. DALAM EKSEPSI. DALAM POKOK PERKARA. DALAM REKONPENSI. DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONPENSI. Dalam Eksepsi. Dalam Pokok Perkara. DALAM REKONPENSI. DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI |
Tanggal Musyawarah | 6 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 6 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 176/PDT/2018/PT_PBR.zip
- Download PDF
- 176/PDT/2018/PT_PBR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 176/PDT/2018/PT PBR
Statistik7240