- Menyatakan Terdakwa Hendra Rustiyanto Alias Hendra Alias Rangau Bin Kasman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman" Sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendra Rustiyanto Alias Hendra Alias Rangau Bin Kasman oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan, denda sebanyak Rp. 1.415.000.000,- (satu milyar empat ratus lima belas juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 13 (tiga belas) paket kantong plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 4,85 gram.
- 2 (dua) buah kotak rokok merk CAPPUCCINO.
- 15 (lima belas) lembar kantong plastik klip kosong.
- 5 (lima) buah sendok pipet masing-masing 2 (dua) buah berwarna Putih list Merah dan 3 (tiga) buah berwarna Putih.
- 1 (satu) buah tabung kaca.
- Uang tunai sejumlah Rp.527.000,- (lima ratus dua puluh tujuh ribu rupiah).
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 312/Pid.Sus/2021/PN Skw |
|
Nomor | 312/Pid.Sus/2021/PN Skw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 8 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SINGKAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Chandran Roladica Lumbanbatu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota John Malvino Seda Noa Wea, Br Hakim Anggota Rini Masyithah |
Panitera | Panitera Pengganti Adie Tirto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk negara. 6. Menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 17 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 17 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 312/Pid.Sus/2021/PN_Skw.zip
- Download PDF
- 312/Pid.Sus/2021/PN_Skw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 312/Pid.Sus/2021/PN Skw
Statistik406