- Menyatakan terdakwa IRVAN ARDIANTO WIBOWO ALS IVAN BIN WAHYU EDI WIBOWO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara TANPA HAK MEMILIKI, MENYEDIAKAN NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN ;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa IRVAN ARDIANTO WIBOWO ALS IVAN BIN WAHYU EDI WIBOWO dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) paket kantong plastik klip berisikan narkotika jenis sabu, dengan berat bersih 0,29 gram,
- 2 (dua) buah kantong plastik klip kosong,
- 3 (tiga) buah sendok pipet masing-masing warna Merah, warna Kuning, dan warna Putih list Merah,
- 3 (tiga) buah korek api masing-masing 2 (dua) buah warna Hijau dan 1 (satu) buah warna Hitam,
- 1 (satu) buah alat untuk menggunakan sabu bong terbuat dari botol minuman Lemineral,
- 1 (satu) unit Handphone merk OPPO warna Hitam No IMEI : 869657041308633,
- Uang tunai Rp.57.000 (lima puluh tujuh ribu rupiah).
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 315/Pid.Sus/2021/PN Skw |
|
Nomor | 315/Pid.Sus/2021/PN Skw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 9 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SINGKAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rini Masyithah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Roby Hermawan Citra., Mhbr Hakim Anggota Chandran Roladica Lumbanbatu |
Panitera | Panitera Pengganti Sri Wijiati Mina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk negara. 6. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 11 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 315/Pid.Sus/2021/PN_Skw.zip
- Download PDF
- 315/Pid.Sus/2021/PN_Skw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 315/Pid.Sus/2021/PN Skw
Statistik378