- Menyatakan Terdakwa Albertus Agung Alias Tus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan dalam jabatan" sebagaimana Dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan Barang Bukti berupa:
- 2 (dua) lembar surat pernyataan tertanggal 9 September 2021 yang ditandatangani Albertus Agung.
- 2 (dua) lembar nota pengiriman barang berwarna kuning dengan nomor nota HD60284952 tanggal 12 Agustus 2021.
- 1 (satu) lembar nota pengiriman barang berwarna kuning dengan nomor nota HD60284843 tanggal 12 Agustus 2021.
- 1 (satu) lembar nota pengiriman barang berwarna kuning dengan nomor nota HD60285768 tanggal 19 Agustus 2021.
- 3 (tiga) lembar nota pengiriman barang berwarna kuning dengan nomor nota HD60284052 tanggal 4 Agustus 2021.
- 1 (satu) lembar nota pengiriman barang berwarna kuning dengan nomor nota HD60284844 tanggal 11 Agustus 2021.
- 1 (satu) lembar nota pengiriman barang berwarna kuning dengan nomor nota HD60284954 tanggal 12 Agustus 2021.
- 1 (satu) lembar nota pengiriman barang berwarna merah muda dengan nomor nota OD60265346 tanggal 14 Agustus 2021.
- 1 (satu) lembar nota pengiriman barang berwarna kuning dengan nomor nota HD60285767 tanggal 19 Agustus 2021.
- 1 (satu) lembar fotocopy berita acara stock opname nota tertanggal 8 September 2021.
- 2 (dua) lembar fotocopy berita acara perhitungan kas tertanggal 8 September 2021.
- 1 (satu) lembar daftar transaksi Laporan Penerimaan Kas (LPK) tertanggal 8 September 2021.
- 1 (satu) lembar perincian bon sementara September 2021 tertanggal 8 September 2021.
- 6 (enam) lembar fotocopy perincian nota yang ada di PT Inti Harum Sentosa Cabang Ende tertanggal 8 September 2021.
- 1 (satu) lembar slip gaji ALBERTUS AGUNG tertanggal 30-6-2021.
- 1 (satu) lembar slip gaji ALBERTUS AGUNG tertanggal 28-7-2021.
- 1 (satu) lembar slip gaji ALBERTUS AGUNG tertanggal 28-8-2021.
- 1 (satu) lembar surat keterangan No.: 01/09/SKK/HIS-ENDE/IX/2021 tertanggal 25 September 2021.
- 1 (satu) buah ban sepeda motor bagian depan bermerk MAXXIS berwarna hitam berukuran 80/90-17.
- 1 (satu) unit rumah cakram belakang berwarna kuning emas bertulis TKD.
- 1 (satu) buah piringan cakram belakang merk SUNSTAR berwarna perak.
- 1 (satu) buah tabung minyak rem belakang berwarna putih abu-abu.
- 1 (satu) buah monoshock berwarna hitam kuning.
- 1 (satu) buah saringan udara sepeda motor berwarna hitam kuning bertuliskan SKW.
Putusan PN ENDE Nomor 53/Pid.B/2021/PN End |
|
Nomor | 53/Pid.B/2021/PN End |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 9 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN ENDE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sarajevi Govina |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Putu Renatha Indra Putra, Br Hakim Anggota Made Mas M. Wihardana |
Panitera | A.md, Panitera Pengganti Emerlinda N. Ludji |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dikembalikan kepada Saksi Flavianus Harisman Als. Fian selaku Brand Manager pada PT Inti Harum Sentosa Cabang Ende. Dirampas untuk Negara. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 19 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 53/Pid.B/2021/PN_End.zip
- Download PDF
- 53/Pid.B/2021/PN_End.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 53/Pid.B/2021/PN End
Statistik10925