Putusan PN BALIGE Nomor 243/Pid.B/2021/PN Blg |
|
Nomor | 243/Pid.B/2021/PN Blg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 13 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BALIGE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lenny Megawaty Napitupulu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sophie Dhinda Aulia Brahmana, Br Hakim Anggota Sandro Imanuel Sijabat |
Panitera | Panitera Pengganti Dirman H. Sinaga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Benardus Situmorang als Pak Grace tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencaharian?, sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) buah Handphone merek VIVO warna Hitam; - 3 (tiga) blok kupon tebakan judi Togel /KIM; - 1 (satu) lembar kupon tebakan judi Togel /KIM; - 1 (satu) buah pulpen; - 1 (satu) buah penggaris besi; - 1 (satu) buah buku Double Folio berisi tulisan angka angka tebakan Judi Togel/KIM; - 1 (satu) buah tas pinggang merk ?JINGPIN? warna coklat; Dimusnahkan; - Uang yang berjumlah Rp. 657.000,00 (Enam Ratus Lima Puluh Tujuh Ribu Rupiah) dengan rincian: - 3 (tiga) lembar Uang kertas pecahan Rp100.000,00; - 3 (tiga) lembar Uang kertas pecahan Rp50.000,00; - 2 (dua) lembar Uang kertas pecahan Rp20.000,00; - 6 (enam) lembar Uang kertas pecahan Rp10.000,00; - 14 (empat belas) lembar Uang kertas pecahan Rp5.000,00; - 16 (enam belas) lembar Uang kertas pecahan Rp2.000,00; - 2 (dua) lembar Uang kertas pecahan Rp1.000,00; - 3 (tiga) buah Uang logam pecahan Rp1.000,00 Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 19 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 19 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 243/Pid.B/2021/PN_Blg.zip
- Download PDF
- 243/Pid.B/2021/PN_Blg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 243/Pid.B/2021/PN Blg
Statistik8438