- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASIHAT HUKUM TERSEBUT TERSEBUT ;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI AMBON NOMOR 371/PID.SUS/ 2021/PN AMB TANGGAL 23 NOVEMBER 2021 YANG DIMINTAKAN BANDING, SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA RAHMAT ALIAS ODE RAHMAT TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA MEMBUJUK ANAK UNTUK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA TERUS MENERUS SEBAGAI PERBUATAN YANG DILANJUTKAN ;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA RAHMAT ALIAS ODE RAHMAT DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (TAHUN) TAHUN DAN DENDA SEBESAR RP .10.000.000.00 (SEPULUH PULUH JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR, DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 2 (DUA) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN ;
- MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN ;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEBESAR RP. 5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH) ;
- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Tersebut tersebut ;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 371/Pid.Sus/ 2021/PN Amb tanggal 23 November 2021 yang dimintakan banding, sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa Rahmat alias Ode Rahmat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rahmat alias Ode Rahmat dengan pidana penjara selama 6 (tahun) tahun dan denda sebesar Rp .10.000.000.00 (sepuluh puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
Putusan PT AMBON Nomor 87/PID.SUS/2021/PT AMB |
|
Nomor | 87/PID.SUS/2021/PT AMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 13 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Riny Sesulih Bastam |
Hakim Anggota | Hastopo, Brdaniel Pratu |
Panitera | Oktovianus Wattimena |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 19 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 19 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 87/PID.SUS/2021/PT_AMB.zip
- Download PDF
- 87/PID.SUS/2021/PT_AMB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 87/PID.SUS/2021/PT AMB
Statistik9035