Putusan PN SEMARANG Nomor 20/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Smg |
|
Nomor | 20/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Achmad Rasyid Purba |
Hakim Anggota | Anton Catur Sulistyo, Suwardiyono |
Panitera | Ladju Kusmawardi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian; Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat karena usia pensiun; Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan seketika kompensasi pemutusan hubungan kerja kepada Para Penggugat yang terinci sebagai berikut:Penggugat I Uang Pesangon = Rp46.604.790,00 Uang Penghargaan Masa Kerja = Rp25.891.550,00 Uang Pengantian Hak = Rp10.874.451,00 Uang sisa cuti tahun 2020 = Rp 863.051,00 + JUMLAH = Rp84.233.842,00(delapan puluh empat juta dua ratus tiga pupuh tiga ribu delapan ratus empat puluh dua rupiah)Penggugat II Uang Pesangon = Rp46.276.560,00 Uang Penghargaan Masa Kerja = Rp25.709.200,00 Uang Pengantian Hak = Rp10.797.864,00 Uang sisa cuti tahun 2020 = Rp 856.970,00 +JUMLAH = Rp 83.640.594,00(delapan puluh tiga juta enam ratus empat puluh ribu lima ratus sembilan puluh empat rupiah) Menghukum Tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp1.034.000,00 (satu juta tiga puluh empat ribu rupiah); Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 25 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Oktober 2021 |
Kaidah | PHI |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 20/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Smg
Statistik16069