- Menyatakan Eza Nanda Suputra Bin Irianto.telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan permufakatan jahat tanpa hak menawarkan untuk dijual,menjual, NarkotikaGolonganIsebagaimanadimaksudpadaayat(1)yangdalambentukbukantanaman beratnya 5 (lima) gram? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009TentangNarkotikadalamsuratdakwaanPrimair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Eza Nanda Suputra Bin Irianto. dengan pidana penjara selama 10 (sepulu) tahun dan denda sebesar Rp 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan Pidana Penjara selama 6 (enam) Bulan
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 4 (emapt) Paket Kecil Narkotika Jebis Shabu berat netto 19.45 gram
- 1 (satu) buah jaket
- 1 (satu) lembnar tissue
- 1 (satu) bungkus Makanan rinngan merk hatari warna kuning
- 1 (satu) Unit Hp Merk Samsung warna putih.
- 1 (satu) Unit Samsung Lipat warna hitam
- 1 (satu) Unit Hp Merk Samsung Warna Hitam.Dirampas untuk dimusnahkan
- 1 (satu) Unit SPM Suzuki smash warna hitam no pol 5765 ANDikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa M. ZALDI.
Putusan PN JAMBI Nomor 815/Pid.Sus/2021/PN Jmb |
|
Nomor | 815/Pid.Sus/2021/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 22 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yandri Roni |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Romi Sinatra, Br Hakim Anggota Tatap Urasima Situngkir |
Panitera | Panitera Pengganti: Dewi Darmi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
6.Menetapkan agar Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkarasebesar Rp5.000,00 ( Lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 18 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 815/Pid.Sus/2021/PN Jmb
Statistik4112