- Menyatakan Terdakwa Zulkifli Pgl. Zul Als Pipin tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaMelawan Hukum menjual, membeli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanamanyang beratnya melebihi 5 (lima) gramsebagaimana dalam dakwaanprimair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwaoleh karena itudengan pidana penjaraselama ______________ Tahun, denda masing-masing sebesar Rp. 2.000.000.000 (duamilyar rupiah) dengan ketentuan apabila hukuman denda ini tidak dapat dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6(enam) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapandan penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwatetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 6 (enam) paket narkotika jenis shabu yang terbungkus plastik klip warna bening setelah ditimbang didapatkan berat kotor 19,36 gr (sembilan belas koma tiga puluh enam gram) dan berat bersih 17,87 gr (tujuh belas koma delapan puluh tujuh gram). Dari masing-masing paket disisihkan dengan berat total 0,04 gr (nol koma nol empat gram) untuk dikirim kelaboratorium dan sisanya 17,83 gr (tujuh belas koma delapan puluh tiga gram) untuk barang bukti Pengadilan;
- 1 (satu) buah tas sandang samping warna Hitam merk Nike;
- 1 (satu) pack plastik klip bening;
- 1 (satu) buah kotak kecil warna Hitam;
- 1 (satu) unit timbangan digital warna Hitam;
- 1 (satu) unit Handphone merk OPPO;
- 1 (satu) unit Handphone merk Nokia;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlahRp.5.000,- (limaribu rupiah) ;
Putusan PN BUKITTINGGI Nomor 112/Pid.Sus/2021/PN Bkt |
|
Nomor | 112/Pid.Sus/2021/PN Bkt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 16 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BUKITTINGGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lukman Nulhakim |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Zulfanurfitri, Br Hakim Anggota Whisnu Suryadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Astini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; |
Tanggal Musyawarah | 18 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 18 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 112/Pid.Sus/2021/PN_Bkt.zip
- Download PDF
- 112/Pid.Sus/2021/PN_Bkt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 112/Pid.Sus/2021/PN Bkt
Statistik7122