- DALAM KONVENSI
- Menyatakan Eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat II tidak diterima;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat Konvensi Untuk sebagian;
- Menyatakan Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi (Kontrak) Nomor 64/SP/DKK-BKT/VIII-2018 tanggal 07 Agustus 2018 jo Addendum 1 Nomor 64.a/SP/DKK-BKW2018 tanggal 10 Oktober 2018 juncto Surat Perintah Mulai Kerja Nomor 440/2086/DKK-BKT/VIII/2018 tanggal 07 Agustus 2018 sah dan mengikat secara Hukum;
- Menyatakan Tergugat I Konvensi telah melakukan wanprestasi ;
- Memutuskan, menghukum Para Tergugat Konvensi secara tanggung renteng untuk membayar bobot prestasi progress pekerjaan yang belum dibayarkan kepada Penggugat Konvensi sejumlah Rp. 4.418.980.100,93 (empat milyar empat ratus delapan belas juta sembilan ratus delapan puluh ribu seratus koma sembilan puluh tiga rupiah);
- Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk Patuh Terhadap Putusan ini
- Menolak Gugatan Penggugat Konvensi untuk selain dan selebihnya
- Mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonvensi Untuk sebagian;
- Menyatakan sah dan mengikat Surat Perjanjian Pekerjaan Konstruksi (kontrak) Nomor 64/SP/DKK-BKT/VII-2018 Tanggal 7 Agustus 2018 dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor 440/2086/DKK-BKT/VIII tanggal 7 Agustus 2018;
- Menyatakan sah pemutusan kontrak yang dilakukan oleh Penggugat Rekonpensi berdasarkan surat Nomor 25/PPK-RSUD/DKK/X/ 2019 tanggal 7 Oktober 2019 perihal pemutusan kontrak kepada Tergugat Rekonpensi;
- Menyatakan Tergugat Rekonpensi telah melakukan perbuatan ingkar janji atau wanprestasi ;
- Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya
- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 4.297.000,00 (empat juta dua ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah) masing-masing setengahnya;
Putusan PN BUKITTINGGI Nomor 28/Pdt.G/2020/PN Bkt |
|
Nomor | 28/Pdt.G/2020/PN Bkt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BUKITTINGGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Meri Yenti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Melky Salahudin, Br Hakim Anggota Rinaldi |
Panitera | Panitera Pengganti: Sesmayetti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 15 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 28/Pdt.G/2020/PN Bkt
Statistik31591