- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM;--------------------
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI GEDONG TATAAN NOMOR : 222/PID.SUS/2021/PN.GDT., TANGGAL 14 DESEMBER 2021 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;----------------------------------------------------------------------------
- MENETAPKAN SUPAYA TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;-------------------
- MENYATAKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;---------------
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum;--------------------
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Gedong Tataan Nomor : 222/Pid.Sus/2021/PN.Gdt., tanggal 14 Desember 2021 yang dimintakan banding tersebut;----------------------------------------------------------------------------
- Menetapkan supaya Terdakwa tetap berada dalam tahanan;-------------------
- Menyatakan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;---------------
Putusan PT TANJUNG KARANG Nomor 1/PID/2022/PT TJK |
|
Nomor | 1/PID/2022/PT TJK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 5 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PT TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Nyoman Supartha |
Hakim Anggota | M.hbrachmad Rivai, Maha Nikmah |
Panitera | Ketut Korda |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP. 5.000 (LIMA RIBU RUPIAH) ;---------------------------------------------------------------------------------------- |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 5.000 (Lima ribu rupiah) ;---------------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 19 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 19 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1/PID/2022/PT_TJK.zip
- Download PDF
- 1/PID/2022/PT_TJK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 1/PID/2022/PT TJK
Statistik4217