Putusan PN KOTA AGUNG Nomor 33/Pdt.G/2020/PN Kot |
|
Nomor | 33/Pdt.G/2020/PN Kot |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | gugat cerai |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KOTA AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ari Qurniawan |
Hakim Anggota | Zakky Ikhsan Samad, Anggrani |
Panitera | - Bambang Setiawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - KABUL |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan sah dan patut tidak hadir atau tidak mengirimkan wakil/kuasanya ke persidangan;2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek; 3. Menyatakan perkawinan Penggugat dengan Tergugat yang di langsungkan di Kring Pringombo Stasi, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung pada tanggal 17 Mei 1985 secara agama Katholik, sebagaimana telah tercatat dalam Kutipan Akta Perkawinan Nomor xxxxxxxxxxxxxxxxx tanggal 19 Maret 2021, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pringsewu, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;4. Menetapkan hak asuh anak yang bernama Xxxxxxxxxxxxxxxxx, lahir di Margodadi, tanggal 20 April 1990, Xxxxxxxxxxxxxxxxx, lahir di Margodadi, tanggal 15 Juli 1996, dan Xxxxxxxxxxxxxxxxx, lahir di Margodadi, tanggal 15 Maret 1999, diberikan kepada Penggugat selaku Ayah kandung;5. Memerintahkan Penggugat melaporkan putusan perceraian kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pringsewu paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan pengadilan tentang perceraian ini mempunyai kekuatan hukum tetap dan berdasarkan laporan tersebut pejabat pencatatan sipil mencatat pada register akta perceraian dan menerbitkan kutipan akta perceraian;6. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Kota Agung untuk mengirim salinan resmi putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pringsewu agar perceraian ini dapat didaftarkan dalam suatu daftar perceraian yang diperuntukkan untuk itu; 7. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul karena perkara ini sejumlah Rp410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 33/Pdt.G/2020/PN_Kot.zip
- Download PDF
- 33/Pdt.G/2020/PN_Kot.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 33/Pdt.G/2020/PN Kot
Statistik12439