Putusan PN PASAMAN BARAT Nomor 129/Pid.Sus/2021/PN Psb |
|
Nomor | 129/Pid.Sus/2021/PN Psb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PASAMAN BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Suspim G. P. Nainggolan |
Hakim Anggota | Hilman Maulana Yusuf, Arny Dewi Purnamasari |
Panitera | Warman Priatno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TINGKAT 1 HUKUM BANDING : MENGUATKAN PUTUSAN PN |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan TERDAKWA NASRIO SUANDI BIN ABIBU NAZAR PANGGILAN RIO, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa:- 4 (empat) paket kecil narkotika golongan I dalam bentuk tanaman diduga jenis ganja yang dibungkus dengan plastik warna biru dan hijau dan dimasukan kedalam plastik warna bening sebanyak 2,91 (dua koma Sembilan puluh satu) gram dirampas untuk dimusnahkan;- 1 (satu) blok kertas penggulung tembakau Merk Naraya dirampas untuk dimusnahkan;6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 129/Pid.Sus/2021/PN_Psb.zip
- Download PDF
- 129/Pid.Sus/2021/PN_Psb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2955 K/PID.SUS/2022
Pertama : 129/Pid.Sus/2021/PN Psb
Statistik10435