Putusan PT PEKANBARU Nomor 538/PID.B/2021/PT PBR |
|
Nomor | 538/PID.B/2021/PT PBR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Syafwan Zubir |
Hakim Anggota | Belman Tambunan, Bradmiral |
Panitera | Rustam |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: 1. MENOLAK PERMINTAAN BANDING PENUNTUT UMUM; 2. MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PASIR PANGARAIAN NOMOR 267/PID.B/2021/PN PRP, TANGGAL 13 OKTOBER 2021, SEKEDAR MENGENAI PENJATUHAN PIDANANYA, YANG AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT: 1. MENYATAKAN TERDAKWA TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KEDUA PENUNTUT UMUM ; 2. MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) TAHUN ; 3. MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 4. MEMERINTAHKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN; 5. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA: 1) 1 (SATU) PASANG SANDAL MERK SWALLOW WARNA MERAH; 2) 1 (SATU) HELAI BAJU WARNA HITAM; 3) 1 (SATU) HELAI CELANA PENDEK WARNA HITAM; DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN ; 6. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN, DIMANA DI TINGKAT BANDING SEBESAR RP.5000,- (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: 1. Menolak permintaan banding Penuntut Umum; 2. Mengubah putusan Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian Nomor 267/Pid.B/2021/PN Prp, tanggal 13 Oktober 2021, sekedar mengenai penjatuhan pidananya, yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: 1. Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Penganiayaan ? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: 1) 1 (satu) pasang sandal merk swallow warna merah; 2) 1 (satu) helai baju warna hitam; 3) 1 (satu) helai celana pendek warna hitam; Dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan, dimana di tingkat banding sebesar Rp.5000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 538/PID.B/2021/PT_PBR.zip
- Download PDF
- 538/PID.B/2021/PT_PBR.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 538/PID.B/2021/PT PBR
Statistik8947