- MENYATAKAN TERDAKWA ANDI SYAHPUTRA ALIAS ANDI BIN MUHAMMAD ALI (ALM) TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA MELAKUKAN PEMUFAKATAN JAHAT UNTUK MELAKUKAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA DAN PREKUSOR NARKOTIKA SECARA TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI NARKOTIKA GOLONGAN I YANG BERATNYA MELEBIHI 5 (LIMA) GRAM, SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN KESATU ;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA ANDI SYAHPUTRA ALIAS ANDI BIN MUHAMMAD ALI (ALM) DENGAN PIDANA PENJARA SEUMUR HIDUP ;
- MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA TETAP DITAHAN
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 30 (TIGA PULUH) BUNGKUSAN YANG BERISI NARKOTIKA JENIS SHABU, PADA TANGGAL 26 APRIL 2018 DILAKUKAN PENIMBANGAN OLEH UPC. PT.PEGADAIAN (PERSERO) BENGKALIS DENGAN HASIL SEBAGAI BERIKUT :
- BERAT KOTOR : 33.289,46 GRAM
- BERAT PEMBUNGKUS : 3.289, 46 GRAM
- BERAT BERSIH : 30.000 GRAM
- DISISIHKAN : 173,20 GRAM
- SISA : 29.826,80 GRAM (TELAH DILAKUKAN PEMUSNAHAN)
- 5 (LIMA) BUNGKUS PLASTIK BENING UKURAN BESAR YANG BERISI BUTIRAN NARKOTIKA JENIS PIL EKSTASI BEWARNA PINK ; PADA TANGGAL 26 APRIL 2018 DILAKUKAN PENIMBANGAN OLEH UPC.PT.PEGADAIAN (PERSERO) BENGKALIS DENGAN HASIL SEBAGAI BERIKUT :
- TOTAL : 25.918 BUTIR
- DISISIHKAN : 161 BUTIR
- SISA : 25.757 BUTIR (TELAH DILAKUKAN PEMUSNAHAN)
- 1 (SATU) BUAH KOPER UKURAN BESAR SEBAGAI TEMPAT PENYIMPANAN BUNGKUSA NARKOTIKA JENIS SABU-SABU DAN PIL EXTASI.
- 1 (SATU) BUAH KARDUS UKURAN BESAR SEBAGAI TEMPAT PENYIMPANAN NARKOTIKA JENIS PIL EKTASI BERWARNA PINK
- 1 (SATU) UNIT HP MERK SAMSUNG LIPAT WARNA HITAM.
- UANG TUNAI SEBESAR RP.2.500.000,- (DUA JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH)
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA NEGARA;
- Menyatakan Terdakwa ANDI SYAHPUTRA Alias ANDI Bin MUHAMMAD ALI (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekusor Narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram?, sebagaimana dalam dakwaan kesatu ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ANDI SYAHPUTRA Alias ANDI Bin MUHAMMAD ALI (Alm) dengan pidana penjara seumur hidup ;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 30 (tiga puluh) bungkusan yang berisi Narkotika jenis shabu, pada Tanggal 26 April 2018 dilakukan penimbangan oleh UPC. PT.Pegadaian (Persero) bengkalis dengan hasil sebagai berikut :
- Berat kotor : 33.289,46 gram
- Berat pembungkus : 3.289, 46 gram
- Berat bersih : 30.000 gram
- Disisihkan : 173,20 gram
- Sisa : 29.826,80 gram (Telah dilakukan pemusnahan)
- 5 (lima) bungkus plastik bening ukuran besar yang berisi butiran Narkotika jenis Pil ekstasi bewarna pink ; pada tanggal 26 April 2018 dilakukan penimbangan oleh UPC.PT.Pegadaian (Persero) bengkalis dengan hasil sebagai berikut :
- Total : 25.918 butir
- Disisihkan : 161 butir
- Sisa : 25.757 butir (Telah dilakukan pemusnahan)
- 1 (satu) buah Koper ukuran besar sebagai tempat penyimpanan bungkusa Narkotika jenis sabu-sabu dan pil Extasi.
- 1 (satu) buah kardus ukuran besar sebagai tempat penyimpanan Narkotika jenis Pil Ektasi berwarna pink
- 1 (satu) unit Hp merk Samsung lipat warna hitam.
- Uang tunai sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah)
- Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Putusan PT PEKANBARU Nomor 67/PID.SUS/2019/PT PBR |
|
Nomor | 67/PID.SUS/2019/PT PBR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 4 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Mulyanto |
Hakim Anggota | Dolman Sinaga, Shbrtahan Simamora |
Panitera | Efrizal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I --- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM ; --- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BENGKALIS NOMOR 523/PID.SUS/ 2018/PN BLS TANGGAL 17 JANUARI 2019, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEPANJANG MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT : DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; DIRAMPAS UNTUK NEGARA; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I --- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum ; --- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Bengkalis Nomor 523/Pid.Sus/ 2018/PN Bls tanggal 17 Januari 2019, yang dimintakan banding tersebut sepanjang mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 2 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 2 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 67/PID.SUS/2019/PT_PBR.zip
- Download PDF
- 67/PID.SUS/2019/PT_PBR.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 67/PID.SUS/2019/PT PBR
Statistik7843