- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI BATAM DAN PENASEHAT HUKUM TERDAKWA;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BATAM NOMOR 790/PID.SUS/2018/PN. BTM TANGGAL 8 JANUARI 2019 ATAS NAMA TERDAKWA DENNY WIRANATA ALIAS DENNY YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA DENNY WIRANATA ALIAS DENNY TERSEBUT TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TURUT SERTA MEMBERI KEMUDAHAN MELAKUKAN PERBUATAN CABUL OLEH ORANG LAIN DENGAN ORANG LAIN DAN PERBUATAN TERSEBUT SEBAGAI MATA PENCAHARIAN;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA AKAN DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 1 (SATU) BUNGKUSAN KONDOM BEKAS PAKAI MERK VIVO WARNA BIRU;
- 1 (SATU) BUAH KONDOM BEKAS PAKAI;
- 2 (DUA) HELAI HANDUK WARNA COKELAT;
- 1 (SATU) HELAI KAIN SPRAI WARNA COKELAT MOTIF BATIK;
- 1 (SATU) BUAH GELANG KARET WARNA MERAH (KUNCI LOKER);
- 1 (SATU) HELAI BAJU WARNA MERAH;
- 1 (SATU) HELAI ROK MINI;
- 2 (DUA) BUKU PRICE LIST FAME MEN SPA DAN LOUNGE;
- 1 (SATU) LEMBAR CATATAN DAFAR TAMU;
- 1 (SATU) BUKU CATATAN TIPS TERAPIS;
- 1 (SATU) BUKU CATATAN DATA STATISTIC TAMU;
- 1 (SATU) LEMBAR RESI PEMBAYARAN TAMU ROOM 209;
- 2 (DUA) LEMBAR KERTAS DAFTAR PESANAN ROOM 209;
- 3 (TIGA) LEMBAR BUKTI SETORAN BANK BCA PENYETOR A.N DENNY WIRANATA NOMOR REKENING 3261802056 KEPADA PT DUO HAROBO NOMOR REKENING 867071737 MASING-MASING UNTUK DIMUSNAHKAN;
- UANG TUNAI SEBESAR RP. 465.000 (EMPAT RATUS ENAM PULUH LIMA RIBU RUPIAH) DIRAMPAS UNTUK NEGARA;
- 1 9SATU) LEMBAR SURAT IZIN GANGGUAN NOMOR 221/SIG/BPMTSP/BTM/IV/2016 TANGGAL 26 APRIL 2016 MILIK PT MAXIMA INTI CEMERLANG;
- 1 (SATU) LEMBAR SURAT TANDA DAFTAR USAHA PARIWISATA NOMOR 108/BPMMTSP-BTM/TDUP/SPA/V/2016 TANGGAL 12 MEI 2016 MILIK PT MAXIMA INTI CEMERLANG DIKEMBALIKAN KEPADA PT MAXIMA INTI CEMERLANG MELALUI TERDAKWA
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN DAN UNTUK TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP.5.000 (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Batam dan Penasehat Hukum Terdakwa;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 790/Pid.Sus/2018/PN. Btm tanggal 8 Januari 2019 atas nama terdakwa Denny Wiranata Alias Denny yang dimintakan banding tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Denny Wiranata Alias Denny tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta memberi kemudahan melakukan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain dan perbuatan tersebut sebagai mata pencaharian;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkusan kondom bekas pakai merk vivo warna biru;
- 1 (satu) buah kondom bekas pakai;
- 2 (dua) helai handuk warna cokelat;
- 1 (satu) helai kain sprai warna cokelat motif batik;
- 1 (satu) buah gelang karet warna merah (kunci loker);
- 1 (satu) helai baju warna merah;
- 1 (satu) helai rok mini;
- 2 (dua) buku price list Fame Men Spa dan Lounge;
- 1 (satu) lembar catatan dafar tamu;
- 1 (satu) buku catatan tips terapis;
- 1 (satu) buku catatan data statistic tamu;
- 1 (satu) lembar resi pembayaran tamu room 209;
- 2 (dua) lembar kertas daftar pesanan room 209;
- 3 (tiga) lembar bukti setoran bank BCA penyetor A.N Denny Wiranata Nomor rekening 3261802056 kepada PT Duo Harobo Nomor Rekening 867071737 masing-masing untuk dimusnahkan;
- Uang tunai sebesar Rp. 465.000 (empat ratus enam puluh lima ribu rupiah) dirampas untuk Negara;
- 1 9satu) lembar surat izin gangguan Nomor 221/SIG/BPMTSP/BTM/IV/2016 tanggal 26 April 2016 milik PT MAXIMA INTI CEMERLANG;
- 1 (satu) lembar surat tanda daftar usaha pariwisata nomor 108/BPMMTSP-BTM/TDUP/SPA/V/2016 tanggal 12 Mei 2016 milik PT MAXIMA INTI CEMERLANG dikembalikan kepada PT MAXIMA INTI CEMERLANG melalui Terdakwa
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan dan untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.5.000 (lima ribu rupiah);
Putusan PT PEKANBARU Nomor 41/PID.SUS/2019/PT PBR |
|
Nomor | 41/PID.SUS/2019/PT PBR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Perdagangan Orang |
Kata Kunci | Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 11 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Jumongkas Lumban Gaol |
Hakim Anggota | Hasmayetti, Bragus Suwargi |
Panitera | I.a.n.ratnayani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar |
MENGADILI: MENGADILI SENDIRI |
Tanggal Musyawarah | 22 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 22 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 41/PID.SUS/2019/PT_PBR.zip
- Download PDF
- 41/PID.SUS/2019/PT_PBR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 41/PID.SUS/2019/PT PBR
Statistik16977