- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANGKINANG NOMOR 380/PID.B/2018/PN.BKN TANGGAL 18 OKTOBER 2018, SEKEDAR MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA PARA TERDAKWA SEHINGGA AMARNYA SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- 1 (SATU) BUAH GEROBAK SORONG / ANGKONG MERK ARTCO BEKAS DI BAKAR.
- 1 (SATU) BUAH KURSI PLASTIC WARNA BIRU BEKAS DIBAKAR.
- 1 (SATU) BUAH SISA KURSI PLASTIC WARNA HIJAU BEKAS DI BAKAR.
- 1 (SATU) BUAH KURSI BESI WARNA MERAH BEKAS DI BAKAR.
- 1 (SATU) HELAI CELANA PENDEK WARNA BIRU BEKAS DI BAKAR.
- 1 (SATU) BATANG KAYU BEKAS DI BAKAR.
- 1 (SATU) LEMBAR ATAP SENG BEKAS DI BAKAR.
- 1 (SATU) BUAH JERIGEN MINYAK WARNA PUTIH SISI DI BAKAR.
- 1 (SATU) BUAH KOREK API BATANG.
- 3 (TIGA) BUAH MANCIS (KOREK API).
- 2 (DUA) BUAH KETAPEL KAYU.
- 2 (DUA) BUAH BATU MANGA.
- DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN
- 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR YAMAHA JUPITER WARNA BIRU NO. POL. BM 5447 FY.
- 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR YAMAHA JUPITER Z WARNA ORANGE NO. POL. BM 6628 FZ.
- 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR HONDA REVO WARNA HITAM NO. POL. BM 6635 OX.
- 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR HONDA SUPRA WARNA HITAM LES MERAH NO. POL. 2765 TD.
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Bangkinang Nomor 380/Pid.B/2018/PN.Bkn tanggal 18 Oktober 2018, sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada para terdakwa sehingga amarnya selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- 1 (satu) buah gerobak sorong / angkong Merk Artco bekas di bakar.
- 1 (satu) buah kursi plastic warna biru bekas dibakar.
- 1 (satu) buah sisa kursi plastic warna hijau bekas di bakar.
- 1 (satu) buah kursi besi warna merah bekas di bakar.
- 1 (satu) helai celana pendek warna biru bekas di bakar.
- 1 (satu) batang kayu bekas di bakar.
- 1 (satu) lembar atap seng bekas di bakar.
- 1 (satu) buah jerigen minyak warna putih sisi di bakar.
- 1 (satu) buah korek api batang.
- 3 (tiga) buah mancis (korek api).
- 2 (dua) buah ketapel kayu.
- 2 (dua) buah batu manga.
- Dirampas untuk dimusnahkan
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter warna biru No. Pol. BM 5447 FY.
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna orange No. Pol. BM 6628 FZ.
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam No. Pol. BM 6635 OX.
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra warna hitam les merah No. Pol. 2765 TD.
Putusan PT PEKANBARU Nomor 330/PID.B/2018/PT PBR |
|
Nomor | 330/PID.B/2018/PT PBR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perusakan |
Kata Kunci | Penghancuran atau Perusakan Barang |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 5 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Barita Lumban Gaol |
Hakim Anggota | Zaherwan Lesmana, Brnurhaida Betty Aritonang |
Panitera | Sunariyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | 1. MENYATAKAN TERDAKWA I. ZILPENDRI ALS KANDUONG BIN KUNIR (ALM), TERDAKWA II, FIRMAN SYAH ALS FIRMAN BIN DAMYUTI, TERDAKWA III. RIDWAN ALS JURIT BIN (ALM) H. M. AMIN , TERDAKWA IV. REMON RAMLI BIN RAMLI, DAN TERDAKWA V. NOFRIZON HENDRI ALS IJON BIN ANWAR (ALM) TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA DENGAN TENAGA BERSAMA MELAKUKAN KEKERASAN TERHADAP BARANG, SEBAGAIMANA DAKWAAN KEDUA JAKSA PENUNTUT UMUM ; 2. MENGHUKUM TERDAKWA I. ZILPENDRI ALS KANDUONG BIN KUNIR (ALM), TERDAKWA II. FIRMAN SYAH ALS FIRMAN BIN DAMYUTI, TERDAKWA III. RIDWAN ALS JURIT BIN (ALM) H.M. AMIN, TERDAKWA IV. REMON RAMLI BIN RAMLI, DAN TERDAKWA V. NOFRIZON HENDRI ALS IJON BIN ANWAR (ALM), OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA MASING-MASING SELAMA 10 (SEPULUH) BULAN; 3. MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 4. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA: DIKEMBALIKAN KEPADA YANG BERHAK 5. MEMBEBANKAN PARA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA MASING-MASING SEBESAR RP.2.000, (DUA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Terdakwa I. ZILPENDRI Als KANDUONG Bin KUNIR (Alm), Terdakwa II, FIRMAN SYAH Als FIRMAN Bin DAMYUTI, Terdakwa III. RIDWAN Als JURIT Bin (Alm) H. M. AMIN , Terdakwa IV. REMON RAMLI Bin RAMLI, dan Terdakwa V. NOFRIZON HENDRI Als IJON Bin ANWAR (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap barang, sebagaimana dakwaan Kedua Jaksa Penuntut umum ; 2. Menghukum Terdakwa I. ZILPENDRI Als KANDUONG Bin KUNIR (Alm), Terdakwa II. FIRMAN SYAH Als FIRMAN Bin DAMYUTI, terdakwa III. RIDWAN Als JURIT Bin (Alm) H.M. AMIN, Terdakwa IV. REMON RAMLI Bin RAMLI, dan Terdakwa V. NOFRIZON HENDRI Als IJON Bin ANWAR (alm), oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 10 (sepuluh) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan barang bukti berupa: dikembalikan kepada yang berhak 5. Membebankan Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.2.000, (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 11 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 330/PID.B/2018/PT_PBR.zip
- Download PDF
- 330/PID.B/2018/PT_PBR.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 375 K/Pid/2019
Banding : 330/PID.B/2018/PT PBR
Statistik7649