- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BATAM NOMOR 450 / PID.SUS / 2018 / PN BTM, TANGGAL 27 SEPTEMBER 2018, YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT, SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA PENJARA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA, SEHINGGA AMARNYA MENJADI BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP YATRIKA FARADIBA ALIAS RIKA BIN A. ZIKRI GANI, DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 10 (SEPULUH) TAHUN DAN DENDA SEJUMLAH 1.000.000.000,-(SATU MILYAR RUPIAH), DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) BULAN ;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BATAM TERSEBUT UNTUK SELEBIHNYA;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN ;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP.5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH);
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 450 / Pid.Sus / 2018 / PN Btm, tanggal 27 September 2018, yang dimohonkan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amarnya menjadi berbunyi sebagai berikut:
- Menjatuhkan pidana terhadap Yatrika Faradiba Alias Rika Bin A. Zikri Gani, dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) Tahun dan denda sejumlah 1.000.000.000,-(satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan ;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Batam tersebut untuk selebihnya;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PT PEKANBARU Nomor 316/PID.SUS/2018/PT PBR |
|
Nomor | 316/PID.SUS/2018/PT PBR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 30 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Syafrullah Sumar |
Hakim Anggota | Herman Nurman, Mhbrjarasmen Purba |
Panitera | Teti Anggraini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : - MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM TERSEBUT; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : - Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut; |
Tanggal Musyawarah | 11 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 11 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 316/PID.SUS/2018/PT_PBR.zip
- Download PDF
- 316/PID.SUS/2018/PT_PBR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1370 K/Pid.Sus/2019
Banding : 316/PID.SUS/2018/PT PBR
Statistik3019