- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM.
- MEPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANGKINANG NOMOR 340/PID.B.LH /2018/PN-BKN TANGGAL 25 SEPTEMBER 2018 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEPANJANG MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA, SEHINGGA AMAR LENGKAPYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT ;
- MENYATAKAN TERDAKWA MANGASI TAMBA ALS. OPUNG EBI, TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA YANG MEMBUKA DAN/ATAU MENGOLAH LAHAN DENGAN CARA MEMBAKAR, SEBAGIMANA DALAM DAKWAAN KEDUA ;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 8 (DELAPAN) BULAN DAN 10 (SEPULUH) HARI SERTA DENDA RP.1.000.000.000.- (SATU MILYAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 1 (SATU) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN ;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN ;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- MEMBEBANKAN TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEBESAR RP.2.000- (DUA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum.
- Meperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Bangkinang Nomor 340/Pid.B.LH /2018/PN-Bkn tanggal 25 September 2018 yang dimintakan banding tersebut sepanjang mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar lengkapya berbunyi sebagai berikut ;
- Menyatakan Terdakwa MANGASI TAMBA Als. OPUNG EBI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?yang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar?, sebagimana dalam dakwaan kedua ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan 10 (sepuluh) hari serta denda Rp.1.000.000.000.- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000- (dua ribu rupiah);
Putusan PT PEKANBARU Nomor 292/PID.B-LH/2018/PT PBR |
|
Nomor | 292/PID.B-LH/2018/PT PBR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Kebakaran Hutan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 17 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Jarasmen Purba |
Hakim Anggota | Catur Iriantoro, Brhenry Tarigan |
Panitera | Dabesri Bara |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I -1 (DUA) BUAH PARANG. -1 (SATU) BUAH MANCIS. -1 (SATU) BUAH KOTAK ROKOK MEREK SAMPOERNA MILD BERISI 8 (DELAPAN) BATANG ROKOK LUFFMAN DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I -1 (dua) buah parang. -1 (satu) buah Mancis. -1 (satu) buah Kotak Rokok Merek Sampoerna Mild berisi 8 (delapan) batang Rokok Luffman Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 25 September 2018 |
Tanggal Dibacakan | 25 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 292/PID.B-LH/2018/PT_PBR.zip
- Download PDF
- 292/PID.B-LH/2018/PT_PBR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 292/PID.B-LH/2018/PT PBR
Statistik5820