Putusan PT PEKANBARU Nomor 184/PID.B/2018/PT PBR |
|
Nomor | 184/PID.B/2018/PT PBR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 2 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Zaherwan Lesmana |
Hakim Anggota | Tigor Manullang, Brnurhaida Betty Aritonang |
Panitera | Hj.rosviati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : ----- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN JAKSA PENUNTUT UMUM; ----- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI DUMAI NOMOR 105/PID.B/2018/ PN.DUM TANGGAL 3 JULI 2018 YANG DINYATAKAN BANDING TERSEBUT; ----- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; ----- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN; ----- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG UNTUK TINGKAT BANDING SEBESAR RP. 2.500,- (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : ----- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum; ----- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Dumai Nomor 105/Pid.B/2018/ PN.Dum tanggal 3 Juli 2018 yang dinyatakan banding tersebut; ----- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; ----- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan; ----- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 28 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 184/PID.B/2018/PT_PBR.zip
- Download PDF
- 184/PID.B/2018/PT_PBR.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1052 K/Pid/2018
Banding : 184/PID.B/2018/PT PBR
Statistik8246