Putusan PT PEKANBARU Nomor 167/PID.B/2018/PT PBR |
|
Nomor | 167/PID.B/2018/PT PBR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perbuatan Tidak Menyenangkan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 13 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Hasmayetti |
Hakim Anggota | Agus Suwargi, M.hbrharyono |
Panitera | Marlianis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENIMBANG, BAHWA SECARA FORMAL PERMOHONAN BANDING DARI PENASIHAT HUKUM TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM TELAH DIAJUKAN DALAM TENGGANG WAKTU DAN TATA CARA SERTA SYARAT-SYARAT YANG DITENTUKAN OLEH UNDANG-UNDANG, MAKA PERNYATAAN BANDING TERSEBUT DAPAT DITERIMA ; MENIMBANG, BAHWA SETELAH MAJELIS HAKIM PENGADILAN TINGGI MEMPERHATIKAN DENGAN SEKSAMA MEMORI BANDING DARI TERDAKWA /PENASIHAT HUKUM TERDAKWA TERNYATA HANYA MERUPAKAN PENGULANGAN DARI PEMBELAAN DAN TUNTUTANNYA DAN TIDAK MERUPAKAN HAL YANG BARU, HAL ITU SAMUA TELAH DIPERTIMBANGKAN DENGAN SEKSAMA OLEH MAJELIS HAKIM TINGKAT PERTAMA DALAM PUTUSANNYA, YANG MENYATAKAN TERDAKWA TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELKUKAN PERBUATAN PIDANA SEBAGAIMANA DI DAKWAKAN KEPADA TERDAKWA TERSEBUT, DAN PERTIMBANGAN MAJELIS HAKIM TINGKAT PERTAMA A QUO DIAMBIL ALIH DAN DIJADIKAN SEBAGAI PERTIMBANGAN MAJELIS HAKIM TINGKAT BANDING SENDIRI DALAM MEMUTUS PERKARA INI DALAM TINGKAT BANDING; MENIMBANG, BAHWA DENGAN DIAMBIL ALIHNYA PERTIMBANGAN MAJELIS HAKIM TINGKAT PERTAMA, MAKA MAJELIS HAKIM TINGKAT BANDING MEMUTUSKAN UNTUK MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANGKINANG NO. 128/PID.B/2018/PN.BKN TANGGAL 5 JUNI 2018 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT; MENIMBANG , BAHWA OLEH KARENA TERDAKWA DIJATUHI PIDANA, MAKA KEPADANYA HARUS DIBEBANI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING BESARNYA SEBAGAIMANA DALAM AMAR PUTUSAN DIBAWAH INI; MENGINGAT PASAL 335 AYAT (1) KE-1 KUH PIDANA DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1981 TENTANG HUKUM ACARA PIDANA SERTA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAIN YANG BERSANGKUTAN. |
Catatan Amar |
Menimbang, bahwa secara formal Permohonan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan tata cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang, maka pernyataan banding tersebut dapat diterima ; Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi memperhatikan dengan seksama memori banding dari Terdakwa /Penasihat Hukum Terdakwa ternyata hanya merupakan pengulangan dari pembelaan dan tuntutannya dan tidak merupakan hal yang baru, hal itu samua telah dipertimbangkan dengan seksama oleh Majelis Hakim tingkat pertama dalam putusannya, yang menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melkukan perbuatan pidana sebagaimana di dakwakan kepada Terdakwa tersebut, dan pertimbangan Majelis hakim tingkat pertama A Quo diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Majelis Hakim tingkat banding sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding; Menimbang, bahwa dengan diambil alihnya pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama, maka Majelis hakim tingkat banding memutuskan untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri bangkinang No. 128/Pid.B/2018/PN.BKn tanggal 5 Juni 2018 yang dimohonkan banding tersebut; Menimbang , bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka kepadanya harus dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding besarnya sebagaimana dalam amar putusan dibawah ini; Mengingat pasal 335 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan. |
Tanggal Musyawarah | 14 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 14 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 167/PID.B/2018/PT_PBR.zip
- Download PDF
- 167/PID.B/2018/PT_PBR.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 168/PID.B/2018/PT PBR
Banding : 167/PID.B/2018/PT PBR
Statistik6327