Putusan PT PEKANBARU Nomor 275/PID,B/2018/PT PBR |
|
Nomor | 275/PID,B/2018/PT PBR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 3 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Junilawati Harahap |
Hakim Anggota | Herman Nurman, Mhbrh. Heri Sutanto |
Panitera | Marlianis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENIMBANG, BAHWA SECARA FORMAL PERMOHONAN PEMERIKSAAN BANDING OLEH PENUNTUT UMUM DAN PENASIHAT HUKUM TERDAKWA TELAH DIAJUKAN DALAM TENGGANG WAKTU DAN TATA CARA, SERTA SYARAT-SYARAT YANG DITENTUKAN OLEH UNDANG-UDANG, MAKA PERNYATAAN BANDING TERSEBUT DAPAT DITERIMA; MENIMBANG, BAHWA PENUNTUT UMUM JUGA MENGAJUKAN KEBERATAN ATAS PUTUSAN PENGADILAN TINGKAT PERTAMA DENGAN ALASAN BAHWA PUTUSAN PENGADILAN TINGKAT PERTAMA BELUM MENCERMINKAN RASA KEADILAN BAGI KORBAN MAUPUN SECARA GENERAL TERHADAP CALON PELAKU TINDAK PIDANA ; MENIMBANG, BAHWA SETELAH MEMPERTIMBANGKAN ALASAN PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH PENUNTUT UMUM, PENGADILAN TINGGI SEPENDAPAT DENGAN PERTIMBANGAN HAKIM TINGKAT PERTAMA DALAM PUTUSANNYA BAHWA TERDAKWA TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SEBAGAIMANA DIDAKWAKAN KEPADANYA DAN PERTIMBANGAN HAKIM TINGKAT PERTAMA DIAMBIL ALIH SERTA DIJADIKAN SEBAGAI PERTIMBANGAN PENGADILAN TINGGI SENDIRI DALAM MEMUTUSKAN PERKARA INI DALAM TINGKAT BANDING, MAKA PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA NOMOR 192/PID.B/2018/ PN.SAK TANGGAL 30 AGUSTUS 2018 YANG DIMOHONKAN BANDING DAPAT DIPERTAHANKAN DAN OLEH KARENANYA HARUS DIKUATKAN ; MENIMBANG, BAHWA OLEH KARENA PARA TERDAKWA DALAM PERKARA A QUO DITAHAN DENGAN PENAHANAN YANG SAH, MAKA BERDASARKAN KETENTUAN PASAL 33 AYAT (1) KUHP JO PASAL 22 AYAT (4) KUHAP, MAKA LAMANYA MASA PENAHANAN DAN ATAU PENANGKAPAN YANG TELAH DIJALANI PARA TERDAKWA HARUSLAH DIKURANGKAN SEPENUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN ; MENIMBANG, BAHWA PARA TERDAKWA JUGA WAJIB DIBEBANI UNTUK MEMBAYAR BIAYA KEDUA TINGKAT PENGADILAN SEBESAR SEBAGAIMANA TERSEBUT DALAM AMAR PUTUSAN INI; MENGINGAT AKAN 303 BIS AYAT (1) KE-2 KUHP SERTA PERATURAN-PERATURAN YANG BERKAITAN DENGAN PERKARA INI; |
Catatan Amar |
Menimbang, bahwa secara formal Permohonan pemeriksaan banding oleh Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa telah diajukan dalam tenggang waktu dan tata cara, serta syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-udang, maka pernyataan banding tersebut dapat diterima; Menimbang, bahwa Penuntut Umum juga mengajukan keberatan atas putusan Pengadilan Tingkat Pertama dengan alasan bahwa putusan Pengadilan Tingkat Pertama belum mencerminkan rasa keadilan bagi korban maupun secara general terhadap calon pelaku tindak pidana ; Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan alasan permohonan banding yang diajukan oleh Penuntut Umum, Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya dan pertimbangan Hakim Tingkat Pertama diambil alih serta dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutuskan perkara ini dalam tingkat banding, maka putusan Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura Nomor 192/PID.B/2018/ PN.Sak tanggal 30 Agustus 2018 yang dimohonkan banding dapat dipertahankan dan oleh karenanya harus dikuatkan ; Menimbang, bahwa oleh karena para Terdakwa dalam perkara a quo ditahan dengan penahanan yang sah, maka berdasarkan ketentuan Pasal 33 ayat (1) KUHP jo Pasal 22 ayat (4) KUHAP, maka lamanya masa penahanan dan atau penangkapan yang telah dijalani para Terdakwa haruslah dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ; Menimbang, bahwa para Terdakwa juga wajib dibebani untuk membayar biaya kedua tingkat Pengadilan sebesar sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini; Mengingat akan 303 bis ayat (1) ke-2 KUHP serta peraturan-peraturan yang berkaitan dengan perkara ini; |
Tanggal Musyawarah | 14 Nopember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 14 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 275/PID,B/2018/PT_PBR.zip
- Download PDF
- 275/PID,B/2018/PT_PBR.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 275/PID,B/2018/PT PBR
Statistik7532