- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA ;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA MALANG NOMOR 1027/PDT.G/2021/PA.MLG TANGGAL 11 NOPEMBER 2021 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 06 RABIUL AKHIR 1443 HIJRIYAH, DENGAN PERBAIKAN AMAR, SEBAGAI BERIKUT :
- MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT ;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT ;
- MENETAPKAN PENGGUGAT (RAHMA SYAWANA ASPRIHATININGRUM, S.PD.I. BINTI MOCH LUTHFI) SEBAGAI PEMEGANG HAK ASUH (HADHONAH) TERHADAP ANAK YANG BERNAMA SHOFIYYA AZMI FASYA, LAHIR TANGGAL 18 APRIL 2015 (UMUR 6 TAHUN 7 BULAN) DAN MOCHAMMAD AL FATICH, LAHIR TANGGAL 03 MEI 2019,(UMUR 2 TAHUN 6 BULAN), DENGAN KETENTUAN PENGGUGAT HARUS MEMBERIKAN AKSES SELUAS-LUASNYA KEPADA TERGUGAT UNTUK BERTEMU DENGAN KEDUA ANAK-ANAK TERSEBUT ;
- MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MENYERAHKAN ANAK YANG BERNAMA MOCHAMMAD AL FATICH, LAHIR TANGGAL 03 MEI 2019 (UMUR 2 TAHUN 6 BULAN) KEPADA PENGGUGAT;
- MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MEMBERIKAN NAFKAH ANAK YANG TERSEBUT DIKTUM ANGKA 3 (MOCHAMMAD AL FATICH) KEPADA PENGGUGAT SEJUMLAH RP1.500.000,- (SATU JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH) PERBULAN, DENGAN KENAIKAN 10 % SETIAP TAHUN SAMPAI ANAK TERSEBUT BERUMUR DEWASA (21 TAHUN) MANDIRI DILUAR BIAYA UNTUK PENDIDIKAN DAN KESEHATAN;
- MEMBEBANKAN KEPADA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP1.280.000,- (SATU JUTA DUA RATUS DELAPAN PULUH RIBU RUPIAH);
- MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) ;
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima ;
- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Malang Nomor 1027/Pdt.G/2021/PA.Mlg tanggal 11 Nopember 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 06 Rabi?ul Akhir 1443 Hijriyah, dengan perbaikan amar, sebagai berikut :
- Menolak eksepsi Tergugat ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat ;
- Menetapkan Penggugat (Rahma Sya?wana Asprihatiningrum, S.Pd.I. binti Moch Luthfi) sebagai pemegang hak asuh (hadhonah) terhadap anak yang bernama Shofiyya Azmi Fasya, lahir tanggal 18 April 2015 (umur 6 tahun 7 bulan) dan Mochammad Al Fatich, lahir tanggal 03 Mei 2019,(umur 2 tahun 6 bulan), dengan ketentuan Penggugat harus memberikan akses seluas-luasnya kepada Tergugat untuk bertemu dengan kedua anak-anak tersebut ;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan anak yang bernama Mochammad Al Fatich, lahir tanggal 03 Mei 2019 (umur 2 tahun 6 bulan) kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk memberikan nafkah anak yang tersebut diktum angka 3 (Mochammad Al Fatich) kepada Penggugat sejumlah Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) perbulan, dengan kenaikan 10 % setiap tahun sampai anak tersebut berumur dewasa (21 tahun) mandiri diluar biaya untuk pendidikan dan kesehatan;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.280.000,- (satu juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah);
- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Putusan PTA SURABAYA Nomor 5/Pdt.G/2022/PTA.Sby |
|
Nomor | 5/Pdt.G/2022/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perwalian |
Kata Kunci | Penguasaan Anak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 3 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Nanang Faiz |
Hakim Anggota | H. Mahmudi, Brhj. Atifaturrahmaniyah |
Panitera | Hj. Sufa’ah, S.ag. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA |
Catatan Amar |
Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara |
Tanggal Musyawarah | 19 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 19 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 5/Pdt.G/2022/PTA.Sby
Pertama : 1027/Pdt.G/2021/PA.MLG
Statistik876