Putusan PT MAKASSAR Nomor 102/PDT/2021/PT MKS |
|
Nomor | 102/PDT/2021/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Nasaruddin Tappo |
Hakim Anggota | Pudji Tri Rahadi, Brthamrin Tarigan |
Panitera | Baso Rasyid |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING, SEMULA PENGGUGAT ; MENGADILII SENDIRI DALAM EKSEPSI: 1. MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT ; DALAM POKOK PERKARA: MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN; UTARA : BERBATASAN DENGAN TANAH H. HAFID; ADALAH MILIK PENGGUGAT ABD. GAFFAR S BIN DJALANG BAEDA LANGKA YANG DIPEROLEH DARI ORANGTUANYA YANG BERNAMA DJALANG BAEDA BIN LANGKA; MENYATAKAN BAHWA TERGUGAT BADULLAH BIN LUHI, YANG MENGUASAI DAN TIDAK MAU MENGEMBALIKAN TANAH MILIK PENGGUGAT KEPADA PENGGUGAT ADALAH PERBUATAN MELAWAN HUKUM; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Menerima permohonan banding dari Pembanding, semula Penggugat ; MENGADILII SENDIRI Dalam Eksepsi: 1. Menolak eksepsi Tergugat ; Dalam Pokok Perkara: Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; Utara : Berbatasan dengan tanah H. Hafid; Adalah milik PENGGUGAT ABD. GAFFAR S BIN DJALANG BAEDA LANGKA yang diperoleh dari orangtuanya yang bernama DJALANG BAEDA BIN LANGKA; Menyatakan bahwa TERGUGAT BADULLAH BIN LUHI, yang menguasai dan tidak mau mengembalikan tanah milik PENGGUGAT kepada PENGGUGAT adalah perbuatan melawan Hukum; |
Tanggal Musyawarah | 2 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 102/PDT/2021/PT_MKS.zip
- Download PDF
- 102/PDT/2021/PT_MKS.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 102/PDT/2021/PT MKS
Statistik9141