- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menetapkan Hj. Siti Komala telah meninggal dunia pada tanggal 7 Oktober 2010;
- Menetapkan bahwa :
- Utara : Jalan PU;
- Timur : tanah dan bangunan milik H. Ato;
- Selatan : tanah dan bangunan milik Wijaya dan Nenih;
- Barat : tanah dan bangunan milik Redi dan gang;
- Kus Raharjo (anak laki-laki/Tergugat), mendapat 1/2 (satu perdua) bagian;
- N. Sri Maryati (anak perempuan/Tergugat I), mendapat 1/4 (satu perempat) bagian;
- N. Sri Mulyani (anak perempuan/Tergugat II), mendapat 1/4 (satu perempat) bagian;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menetapkan bahwa :
- Utara : Jalan PU;
- Timur : tanah dan bangunan milik Dedi;
- Selatan : Masjid Kaum;
- Barat : tanah dan bangunan milik Lilis;
- Utara : tanah milik Odim/Marta dan tanah milik Oyo;
- Timur : tanah milik Cucu Sadiah;
- Selatan : tanah milik Damini;
- Barat : tanah milik Ajang;
Putusan PA CIANJUR Nomor 3027/Pdt.G/2021/PA.Cjr |
|
Nomor | 3027/Pdt.G/2021/PA.Cjr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 8 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PA CIANJUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hj. Ulfah Fahmiyati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Asep, Br Hakim Anggota Arsudian Putra |
Panitera | Panitera Pengganti: Fahdhi Syamsuardi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 3.1. Kus Raharjo (anak laki-laki/Penggugat ); 3.2. N. Sri Maryati (anak perempuan/Tergugat I); 3.3. N. Sri Mulyani (anak perempuan/Tergugat II); adalah ahli waris dari almarhum Hj. Siti Komala, yang berhak mewarisi harta peninggalannya; 4. Menetapkan bahwa : sebidang tanah dengan luas 475 M2 dan berdiri di atasnya sebuah bangunan rumah permanen dengan luas 42 M2, Nomor Persil 92, Kelas I, Nomor Obyek Pajak 32.05.080.012.007.0196.0, atas nama H. Siti Komala, yang terletak di Kampung Kaum Tengah, RT.002 RW.001, Desa Kadupandak, Kecamatan Kadupandak, Kabupaten Cianjur, dengan batas-batas sebagai berikut: adalah harta peninggalan almarhum Hj. Siti Komala yang belum dibagi waris; 5. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris almarhum Hj. Siti Komala adalah sebagai berikut : 6. Menghukum kepada Penggugat, Tergugat I, Tergugat II untuk membagi dan menyerahkan objek waris yang berada dalampenguasaannya dalam keadaan sukarela tanpa ikatan apapun juga dengan pihak-pihak lain serta menyerahkan bagian Penggugat, Tergugat I, Tergugat II sebagai ahli waris sesuai dengan bagiannya masing-masing secara natura, apabila tidak dapat dibagi secara natura dapat dinilai dengan uang, atau dijual, atau diadakan lelang dimuka umum dan hasilnya dibagikan kepada para ahli warisnya sesuai dengan bagian masing-masing, jika tidak, maka akan dieksekusi menurut hukum; 7. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI 2.1. sebidang tanah dan bangunan dengan luas 180 M2, dan berdiri di atasnya sebuah bangunan rumah permanen dengan luas 30 M2, Nomor Obyek Pajak 32.05.080.012.007.0219.0, yang terletak di Kampung Kaum Tengah, RT.002 RW.001, Desa Kadupandak, Kecamatan Kadupandak, Kabupaten Cianjur, dengan batas-batas sebagai berikut: 2.2. sebidang tanah dengan luas 2.672 M2, semula di Desa Sukasari, dengan Nomor persil 395, Kelas III, NJOP 32.05.088.018.000-1470.7, atas nama Yusuf Effendi, Tahun 2002, sekarang setelah Pemekaran Desa, di Desa Gandasari, dengan Nomor persil 426, Kelas III, yang terletak di Kampung Ciganda, RT.002 RW.002, Desa Gandasari, Kecamatan Kadupandak, Kabupaten Cianjur, dengan batas-batas sebagai berikut: adalah tambahan harta peninggalan almarhum Hj. Siti Komala yang belum dibagi waris dan harus dibagikan sesuai diktum angka 5 dan 6 dalam Konvensi; 3. Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp8.980.000,00 (delapan juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah) secara tanggung renteng; |
Tanggal Musyawarah | 18 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 18 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 3027/Pdt.G/2021/PA.Cjr
Statistik6733