- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menetapkan:
- Rumah dan tanah yang berada di Jalan Jenaka 7 Nomor 1 RT.003 RW.015, Kelurahan Tegal Gundil, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, seluas 222 m2, sebagaimana SHGB Nomor 403 a/n Elsa Fitrina;
- Tanah Hak Milik No 100, seluas 895 M2, terletak di Desa Tangkil, RT 07 RW 03 Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat atas nama Rd. Deddy Triesdjaya;
- Tanah Hak Milik No 101, seluas 1475 M2, terletak di Desa Tangkil, RT 07 RW 03 Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat atas nama Rd. Deddy Triesdjaya;
- Tanah Hak Milik No 102, seluas 4050 M2, terletak di Desa Tangkil, RT 07 RW 03 Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat atas nama Rd. Deddy Triesdjaya;
- Tanah Hak Milik No 103, seluas 6575 m2, terletak di Desa Tangkil, RT 07 RW 03 Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat atas nama Rd. Deddy Triesdjaya;
Putusan PA BOGOR Nomor 1126/Pdt.G/2021/PA.Bgr |
|
Nomor | 1126/Pdt.G/2021/PA.Bgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 25 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PA BOGOR |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tatang Sutardi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Hj. Medang, Br Hakim Anggota Dra. Hj. Ida Zulfatria |
Panitera | Panitera Pengganti Sri Komalasari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat; 3 Menetapkan bagian dari harta bersama tersebut pada diktum angka 2 (2.1, 2.2. 2.3, 2.4. 2.5) adalah seperdua () menjadi hak milik Penggugat dan seperdua () menjadi hak milik Tergugat; 4 Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat bagian harta bersama tersebut pada diktum angka 2 (2.1, 2.2. 2.3, 2.4. 2.5) dan apabila tidak dapat dilaksanakan secara natura, maka dilakukan pelelangan melalui Kantor Lelang Negara dan hasilnya (seperdua) menjadi hak milik Penggugat dan (seperdua) menjadi hak milik Tergugat; 5 Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan menyerahkan (seperdua) bagian harta bersama tersebut pada diktum angka 2 (2.1, 2.2. 2.3, 2.4. 2.5) kepada Penggugat; 6 Menolak Gugatan Penggugat dalam petitum angka angka 5; 7 Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 3.905.000,- (tiga juta sembilan ratus lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 19 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 1126/Pdt.G/2021/PA.Bgr
Statistik12235