- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI GORONTALO NOMOR 171/PID.B/2021/PN GTO TANGGAL 20 DESEMBER 2021YANG DIMINTAKAN BANDING SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA PENJARA YANG DIJATUHKAN KEPADA PARA TERDAKWA SEHINGGA AMARNYA SEBAGAI BERIKUT:
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA PARA TERDAKWA DENGAN PIDANA PENJARA MASING-MASING SELAMA 4 (EMPAT) BULAN, DENGAN KETENTUAN PIDANA TERSEBUT TIDAK USAH DIJALANI, KECUALI JIKA DIKEMUDIAN HARI ADA PERINTAH LAIN DALAM KEPUTUSAN HAKIM, KARENA PARA TERPIDANA TERBUKTI BERSALAH TELAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA LAIN SEBELUM BERAKHIRNYA MASA PERCOBAAN 6 (ENAM) BULAN;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI GORONTALO NOMOR 171/PID.B/2021/PN GTO TANGGAL 20 DESEMBER 2021 TERSEBUT UNTUK SELEBIHNYA
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA MASING-MASING KEPADA PARA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN, YANG DI TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH).
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 171/Pid.B/2021/PN Gto tanggal 20 Desember 2021yang dimintakan banding sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada Para Terdakwa sehingga amarnya sebagai berikut:
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan, dengan ketentuan pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada perintah lain dalam keputusan hakim, karena Para Terpidana terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana lain sebelum berakhirnya masa percobaan 6 (enam) bulan;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 171/Pid.B/2021/PN Gto tanggal 20 Desember 2021 tersebut untuk selebihnya
- Membebankan biaya perkara masing-masing kepada Para Terdakwa dalam dua tingkat peradilan, yang di tingkat banding sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Putusan PT GORONTALO Nomor 1/PID/2022/PT GTO |
|
Nomor | 1/PID/2022/PT GTO |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Kejahatan terhadap Keteriban Umum |
Kata Kunci | Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 4 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PT GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sigit Hariyanto |
Hakim Anggota | Brchrisfajar Sosiawan, Noer Ali |
Panitera | Zuhriati Usman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 19 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 19 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1/PID/2022/PT_GTO.zip
- Download PDF
- 1/PID/2022/PT_GTO.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 1/PID/2022/PT GTO
Statistik10652