- Menyatakan Terdakwa MOH. ALI NUR RAHMAN Bin JAMALUDDIN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar mutu pelayanan farmasi? sebagaimana dalam dakwaaan alternatif Kedua Penuntut umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Uang sebesar Rp 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah);
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00(lima ribu rupiah);
Putusan PN SITUBONDO Nomor 153/Pid.Sus/2021/PN Sit |
|
Nomor | 153/Pid.Sus/2021/PN Sit |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 13 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SITUBONDO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rosihan Luthfi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Putu Dima Indra, Br Hakim Anggota I Made Muliartha |
Panitera | Panitera Pengganti: Abd. Mukti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: - 10 (sepuluh) butir Pil Trex yang dibungkus bekas bungkus rokok warna kuning; - 3 (tiga) bungkus plastik yang tiap-tiap bungkus berisi 100 (seratus) butir dengan total 300 (tiga ratus) butir di duga Pil Trex; - 1 (satu) bungkus plastik yang berisi 48 (empat puluh delapan) butir di duga Pil Trex; - 15 (lima belas) butir di duga Pil Trex; - 7 (tujuh) bungkus bekas kertas rokok yang berisi masing-masing 10 (sepuluh) butir dengan total 70 (tujuh puluh) butir di duga Pil Trex; - 6 (enam) lembar kertas bekas bungkus rokok warna kuning; - 1 (satu) buah kresek warna hitam; - 1 (satu) unit HP merk Xiaomi warna merah muda Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; |
Tanggal Musyawarah | 19 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 19 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 153/Pid.Sus/2021/PN Sit
Statistik5815